Energi Juang News, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated, tepatnya di ruas Cikunir–Karawang Barat dan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir serta Karawang Barat. Dalam pengembangan kasus ini, empat orang saksi telah diperiksa oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan beberapa saksi yang dimintai keterangan. Mereka adalah BW (Direktur Teknik PT JJC periode 2016–2020), IK (Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama), EY (Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama), dan SDT (Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017–2020). Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus yang melibatkan Dono Parwoto, eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya.
Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ungkap Anang dikutip Rabu (30/7/2025).
Dia menambahkan, para saksi diperiksa dalam kaitannya dengan penetapan tersangka terhadap korporasi PT Acset Indonusa Tbk. Tujuan pemeriksaan adalah untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara tersebut.
“Atas nama Tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk,” ujar Anang.
Sebelumnya, Dono Parwoto telah divonis bersalah dalam perkara ini. Terbaru, putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Dono menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun.
Sidang banding Dono Parwoto digelar pada Jumat (18/7) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Majelis hakim dipimpin Catur Iriantoro dan beranggotakan Tahsin serta Anthon R Saragih.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, kurungan 6 bulan akan menggantikannya. Dono dinyatakan bersalah terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Tol MBZ secara bersama-sama.
“Dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.
Redaksi Energi Juang News



