Energi Juang News, Jakarta — Dua regulasi besar dalam sistem hukum Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mulai berlaku efektif hari ini setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan rasa syukurnya atas momen bersejarah ini. Ia menilai penerapan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya penggunaan aturan hukum peninggalan masa kolonial dan Orde Baru.
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (2/1/2025).
Babak Baru Hukum Nasional
Menurut Habiburokhman, lahirnya KUHP dan KUHAP baru membawa arah baru bagi sistem hukum Indonesia. Ia menegaskan hukum nasional kini tidak lagi berfungsi sebagai alat kekuasaan, melainkan sarana untuk menjamin keadilan bagi rakyat.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan. Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” ucapnya menambahkan.
Lebih Reformis dan Mengakui HAM
Ia juga memastikan regulasi baru ini lebih bersifat reformis dan selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. “Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan HAM, dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” imbuhnya.
Prabowo Teken Sebelum Akhir Tahun
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada akhir Desember lalu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan hal tersebut saat ditemui di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” ujar Prasetyo. Ia menambahkan, penerapan KUHAP dilakukan bersamaan dengan KUHP pada awal Januari 2026. “Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” tambahnya.
Redaksi Energi Juang News



