Energi Juang News, Jakarta— Ahli hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai tindakan membawa poster ke ruang sidang adalah pelanggaran hukum. Ia menyebut hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai penyampaian pendapat, karena pengadilan bukan tempat demonstrasi.
Menurut Fahri, kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ekspresi publik itu hanya boleh dilakukan di ruang yang ditetapkan, bukan di gedung pengadilan. “Ruang sidang harus steril dari atribut yang bisa mengganggu proses hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan atribut seperti spanduk atau bendera di persidangan berpotensi mengganggu hakim, saksi, maupun pihak berperkara. Bahkan, tindakan seperti itu bisa masuk kategori contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
“Setiap tindakan yang menurunkan wibawa pengadilan bisa berimplikasi pidana,” kata Fahri. Ia menambahkan, aturan itu tertuang dalam KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 207 hingga 223 KUHP mengatur sanksi terhadap siapa pun yang merusak ketertiban persidangan. Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa pengadilan wajib dilindungi dari bentuk penghinaan apa pun.
Fahri mengingatkan, Mahkamah Agung telah menetapkan Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan. Aturan itu mengatur tata tertib dan keamanan pengadilan, termasuk larangan membawa atribut yang bernuansa protes.
“Warga negara harus taat pada beleid tersebut, karena kita negara hukum,” tegasnya.
Ketegangan sempat terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang praperadilan aktivis Khariq Anhar. Sejumlah pengunjung membawa poster bertuliskan dukungan pembebasan Khariq dan aktivis lain.
Petugas akhirnya meminta massa keluar dari ruang sidang. Polisi menegaskan bahwa membawa atribut ke ruang persidangan bukan bentuk kebebasan berekspresi, melainkan pelanggaran tata tertib.
“Ini di pengadilan, enggak boleh begitu,” ujar seorang polisi di lokasi.
Redaksi Energi Juang News



