Energi Juang News, Jakarta– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka opsi penyaluran pakaian impor ilegal kepada korban bencana sebagai salah satu tindak lanjut hasil penindakan. Pada konferensi pers di Gedung Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2025), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penggunaan Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan pemerintah masih mengkaji tiga pilihan terhadap barang sitaan.
Ia merinci, opsi tersebut meliputi pemusnahan, hibah dengan tujuan tertentu, atau pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan akhir akan ditetapkan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setelah mempertimbangkan aspek hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam kesempatan yang sama, Nirwala memaparkan keberhasilan Bea Cukai menggagalkan peredaran garmen ilegal di beberapa lokasi.
Penindakan pertama menyasar dua truk bermuatan ballpress di ruas Tol Palembang–Lampung pada Rabu (03/12/2025). Petugas menemukan pakaian jadi baru dengan label negara asal seperti China dan Bangladesh yang diduga kuat merupakan barang selundupan. Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengawasan hingga akhirnya truk yang berangkat dari Suban, Jambi menuju Jakarta itu dihentikan di KM 116.
Sepekan kemudian, Bea Cukai kembali melakukan penindakan terhadap tiga kontainer asal kapal kargo KM Indah Costa di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta. Dua kontainer berisi pakaian jadi ilegal dan satu kontainer lainnya berisi mesin pembuat rokok yang asal negaranya masih diselidiki.
Redaksi Energi Juang News



