Sabtu, April 25, 2026
spot_img
BerandaHukumGus Falah Apresiasi Hakim Yang Bebaskan ABK Batam dari Hukuman Mati

Gus Falah Apresiasi Hakim Yang Bebaskan ABK Batam dari Hukuman Mati

Energi Juang News, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan terdakwa Fandy Ramadhan, ABK yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba, dari tuntutan hukuman mati jaksa layak diapresiasi.

Putusan PN Batam dan Praktik Keadilan Berbasis Bukti

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, majelis hakim dalam memutus mengunakan pendekatan “keadilan berbasis Bukti “ dan sangat mengimplementasikan isi pasal 5 ayat 1 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Baca juga : Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Lamongan, Gus Falah Tekankan Penguatan Nilai Kebangsaan

Majelis hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandy Ramadhan, ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan pasal 5 ayat 1 tersebut sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus,” ujar Gus Falah, Sabtu (7/3/2026).

Sensitivitas Hakim dan Pentingnya Menggali Rasa Keadilan Publik

Gus Falah pun mengapresiasi sensitivitas majelis hakim PN Batam dalam perkara ini, yang mencermati fenomena di publik dengan kemandirian penuh tanpa intervensi dari siapapun.

Dia pun menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen memberikan atensi atas perkara yang menarik perhatian publik.

“Hal itu penting agar keadilan dalam masyarakat dapat terang benderang sehingga setiap warga negara akan mendapatkan keadilan sesuai fakta dan perbuatannya,” pungkasnya

Redaksi Energi Juang News

Baca juga :  Kena OTT, Bupati Ponorogo Tiba di KPK
Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments