Jumat, September 11, 2026
spot_img
BerandaHukumPasangan Kekasih Membunuh Bayinya Karena Takut Ketahuan Tetangga

Pasangan Kekasih Membunuh Bayinya Karena Takut Ketahuan Tetangga

Energi Juang News, Jakarta- Pasangan kekasih di kawasan Tamansari, Jakarta Barat terungkap telah membunuh bayi mereka. Keduanya mengaku membunuh bayi tersebut karena takut ketahuan tetangga.

Kasus ini terbongkar setelah warga menemukan sesosok mayat bayi di sebuah bangunan roboh di RT 05/RW 02, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, pada Rabu (9/9/2026) siang. Temuan mayat bayi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada sejoli R dan E.

Setelah berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, polisi kemudian menangkap keduanya. Saat diinterogasi, keduanya mengaku membunuh bayi yang baru dilahirkan oleh E itu karena takut ketahuan tetangga.

Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan kasus ini terungkap setelah warga menemukan mayat bayi di sebuah bangunan yang roboh di Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakbar. Bayi malang itu dikubur di rumah yang sudah roboh.

“Kosong yang sudah tidak berbentuk rumahlah, ibaratnya gitu. Jadi ada bangunan kosong gitu yang sudah tidak ada atapnya. Di bawahnya itu kan ada tanah dan lain sebagainya, berantakan. Nah, dia (bayi) dikuburkan di situ,” kata Bobby, Jumat (11/9).

Ia mengungkapkan saat bayi itu lahir, kedua orang tuanya panik. Tanpa pikir panjang, pasangan kekasih itu diduga langsung mengakhiri nyawa bayi itu, tepat setelah persalinan.

“Setelah panik kemudian menutup mulut, ya mulut bayi ini karena nangis ya. Setelah itu ya henti (nafas), meninggal,” tutur Bobby.

Lebih lanjut, keduanya memutuskan untuk mengubur bayi itu di kawasan perumahan dekat tempat tinggal mereka. Dengan dibungkus selimut, bayi berjenis kelamin perempuan itu dimasukkan ke dalam kardus. Kemudian, dimasukkan lagi ke dalam karung goni. “Ditutup sama selimut, habis itu dikardusin, kemudian dikarungin,” kata Bobby.

Baca juga :  Dirut Bus Cahaya Trans Jadi Tersangka Usai Tewasnya 16 Penumpang di Tol Krapyak

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, mereka menutup saluran nafas bayi hingga akhirnya meninggal dunia. Keduanya ditangkap Rabu (9/9) kemarin.

“Itu yang bersangkutan kaget dan tidak mau mendengar anaknya yang lahir menangis. Kemudian ditutup mulutnya supaya tidak bunyi gitu kan, supaya tidak terdengar suara tangisan. Karena itu kosannya kan nempel-nempel itu (dengan tetangga). Ketahuan nanti kalau ada tangisan itu,” imbuh Boby.

Atas perbuatannya itu, sejoli tersebut dikenakan Pasal 460 KUHP Baru tentang tindak pidana pembunuhan anak sendiri oleh ibu kandung, serta Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Pasangan ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Pasal 460 KUHP baru, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” pungkas Boby.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments