Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
BerandaHukumBRIN Minta Maaf, Ini Aturan Resmi Lambang Garuda Pancasila

BRIN Minta Maaf, Ini Aturan Resmi Lambang Garuda Pancasila

Energi Juang News, Jakarta- BRIN menyampaikan permintaan maaf setelah unggahan peringatan Hari Lahir Pancasila di media sosial menuai sorotan publik. Konten yang diunggah lembaga tersebut menampilkan ilustrasi lambang negara yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

Kesalahan tersebut memicu berbagai tanggapan dari warganet. Menyikapi hal itu, BRIN segera melakukan perbaikan pada unggahan dan menyatakan akan meningkatkan ketelitian dalam proses pembuatan konten ke depan.

Ketentuan Garuda Pancasila dalam Undang-Undang

Aturan mengenai lambang negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 46 disebutkan bahwa lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menghadap ke kanan. Pada bagian dada terdapat perisai berbentuk jantung yang digantungkan dengan rantai pada leher Garuda. Sementara itu, semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis pada pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Selain bentuk dasar, undang-undang juga mengatur jumlah bulu yang menjadi bagian penting dari lambang negara tersebut.

Sesuai Pasal 47, masing-masing sayap Garuda memiliki 17 helai bulu, ekor terdiri dari 8 helai bulu, pangkal ekor berjumlah 19 helai bulu, dan leher memiliki 45 helai bulu.

Jumlah tersebut bukan tanpa makna. Angka 17 melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia, angka 8 menunjukkan bulan Agustus, sedangkan angka 19 dan 45 merepresentasikan tahun kemerdekaan, yakni 1945.

Warna dan Simbol dalam Perisai

Undang-undang juga mengatur penggunaan warna pada lambang negara. Warna merah ditempatkan di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai. Warna putih berada di kiri atas dan kanan bawah perisai.

Seluruh tubuh Garuda menggunakan warna kuning emas. Sementara bagian tengah perisai berbentuk jantung menggunakan warna hitam. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 49 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Baca juga :  Dugaan Manipulasi Psikologis terhadap Anak di Tangsel, Komnas Perempuan Bersuara

Pada perisai juga terdapat lima simbol yang mewakili sila-sila Pancasila. Simbol tersebut terdiri dari bintang, rantai, pohon beringin, kepala banteng, serta padi dan kapas.

BRIN Akui Ketidakcermatan Desain

Kontroversi bermula dari unggahan akun X BRIN pada Senin (1/6/2026) dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. Sejumlah pengguna media sosial menilai ilustrasi Garuda yang digunakan tidak sesuai dengan kaidah resmi karena jumlah bulu pada beberapa bagian tidak lengkap.

Menanggapi kritik tersebut, BRIN menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“BRIN Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dalam tayangan konten peringatan Hari Lahir Pancasila yang telah kami bagikan,” tulis BRIN dalam pernyataannya.

Lembaga tersebut mengakui adanya ketidakcermatan dalam proses desain dan menyebut kejadian itu sebagai bahan evaluasi internal. BRIN juga berterima kasih atas masukan masyarakat serta memastikan konten yang keliru telah diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi internal, konten tersebut telah kami perbaiki,” demikian pernyataan BRIN.

 

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments