Selasa, Juli 21, 2026
spot_img
BerandaHukumKakek Cabuli 32 Siswa, Pimpinan Komisi VIII DPR Bersuara

Kakek Cabuli 32 Siswa, Pimpinan Komisi VIII DPR Bersuara

Energi Juang News, Jakarta- Ulah bejat kakek berinisial MD (60) yang diduga mencabuli 32 siswa sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dikutuk Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko. Dia menegaskan kasus itu kejahatan luar biasa, sehingga pelaku harus ditindak tegas.

“Saya mengutuk keras dugaan pencabulan terhadap puluhan anak sekolah dasar di Makassar. Ini adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Anak-anak yang seharusnya merasa aman di lingkungan sekolah justru menjadi korban tindakan yang sangat merusak masa depan mereka,” kata Singgih dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Singgih mendorong agar pemangku asas di Makassar harus turun tangan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban. Dia juga meminta polisi memproses perkara itu secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya apabila pelaku terbukti bersalah.

“Saya mendukung proses hukum dilakukan secara tegas dan memberikan hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hukuman yang memberikan efek jera sangat penting agar tidak ada lagi pelaku yang berani melakukan kejahatan serupa terhadap anak-anak,” tegasnya.

Singgih meminta seluruh korban memperoleh pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta perlindungan hukum dan identitas secara menyeluruh. Menurutnya, pemulihan korban harus menjadi perhatian utama karena dampak kekerasan seksual terhadap anak dapat berlangsung dalam jangka panjang.

“Penanganan kasus seperti ini tidak cukup hanya menangkap dan menghukum pelaku. Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait harus memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis, rehabilitasi, serta perlindungan agar mereka dapat pulih dan melanjutkan pendidikan maupun kehidupan sosialnya dengan baik,” ucapnya.

Selain itu, Singgih mendorong evaluasi terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah dan masyarakat. Ia menilai diperlukan pengawasan yang lebih kuat terhadap lingkungan sekitar sekolah, termasuk tempat-tempat yang sering menjadi lokasi berkumpulnya anak-anak.

Baca juga :  Gus Falah Tekankan Pentingnya Pendidikan Moralitas dalam Kepolisian

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum harus memperkuat sinergi agar ruang-ruang yang diakses anak benar-benar aman dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.

Dia memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus memberikan perhatian terhadap upaya penguatan sistem perlindungan anak agar kejadian serupa tidak kembali terulang. “Setiap anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terlindungi. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kakek berinisial MD diduga mencabuli 32 siswa SD di Kota Makassar. Pelaku diduga melakukan pencabulan saat korban belanja di warung milikinya.

“Pelakunya yang dilaporkan itu pemilik warung di depan sekolah. Umurnya sekitar 60 tahun,” kata pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar, Fony Ataul, dilansir detikSulsel, Minggu (19/7).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua korban yang peristiwanya terjadi di Kecamatan Manggala pada Juni 2026. Pelaku awalnya dilaporkan mencabuli tiga korban hingga belakangan diduga ada 32 korban saat pertemuan antara UPTD PPA Pemkot Makassar, orang tua murid, dan guru.

“Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa,” ujarnya. Fony mengatakan dugaan perbuatan cabul dilakukan saat para siswa membeli jajanan di warung terduga pelaku. Korban diduga dicabuli ketika berbelanja pada jam istirahat, saat hendak pulang sekolah, ataupun sebelum masuk kelas.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengungkap pihaknya menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan pencabulan itu. Pelaku kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  Soal Kasus ABK Fandi, Gus Falah Usulkan Eksaminasi

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments