Energi Juang News, Jakarta— Komisi Yudisial (KY) telah menuntaskan pemeriksaan terhadap tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Tom atas dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangannya.
Komisioner sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, membenarkan bahwa ketiga hakim telah hadir untuk menjalani pemeriksaan. “KY sudah memeriksa seluruh hakim yang memvonis Tom Lembong,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).
Tiga hakim yang dimaksud adalah Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan. Mereka hadir langsung di kantor KY pada Selasa (28/10/2025) untuk memberikan keterangan. Seluruh hasil pemeriksaan, kata Mukti, kini sedang disiapkan untuk dibawa ke rapat pleno guna menentukan apakah ada pelanggaran etik yang terbukti. “Pleno akan memutuskan apakah terbukti atau tidak, termasuk sanksinya,” lanjutnya.
Tom Lembong sebelumnya melaporkan ketiga hakim tersebut dengan alasan memperjuangkan keadilan dan transparansi hukum. Ia menegaskan bahwa langkahnya bukan semata kepentingan pribadi, melainkan bentuk komitmen moral terhadap prinsip keadilan bagi semua pihak. “Saya dan tim berkomitmen memperjuangkan kebenaran untuk semua, bukan hanya diri saya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tom divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Ia tidak menerima uang suap, namun dianggap menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar. Kini, setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom telah menghirup udara bebas.
Hasil pleno KY nantinya akan menjadi penentu apakah keputusan para hakim dalam kasus ini memang bersih atau justru menyimpan pelanggaran etik yang serius.
Redaksi Energi Juang News



