Selasa, Mei 19, 2026
spot_img
BerandaHukumJaksa: Tom Lembong Tak Raup Untung Pribadi, Tapi Rugikan Negara Lewat Perusahaan...

Jaksa: Tom Lembong Tak Raup Untung Pribadi, Tapi Rugikan Negara Lewat Perusahaan Gula

Energi Juang News, Jakarta– Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, memang tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi dari perkara dugaan korupsi impor gula. Namun demikian, perbuatannya tetap dianggap merugikan negara dan memperkaya sejumlah pihak swasta.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU dalam sidang replik atas pembelaan Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (11/7/2025). Tom tidak menerima uang korupsi, tetapi ia melanggar hukum. Dia memberikan keuntungan tidak sah kepada perusahaan gula swasta.

Walaupun terdakwa tidak mendapatkan keuntungan langsung, tindakan memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL serta menyetujui impor kepada delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas telah memberi keuntungan besar kepada korporasi lain,” tegas jaksa di persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa merinci sejumlah pihak yang diuntungkan lewat kerja sama dengan entitas yang diberi wewenang oleh Tom. Tony Wijaya Ng (PT Angels Products) meraup Rp144 miliar. Then Surianto (PT Makassar Tene) dan Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya) masing-masing mendapat Rp31 miliar dan Rp36 miliar

Tidak hanya itu, PT Medan Sugar Industry yang dikaitkan dengan Indra Suryaningrat mendapat untung Rp64 miliar, sementara PT Permata Dunia Sukses Utama milik Eka Sapanca memperoleh Rp26 miliar. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo disebut menikmati Rp42 miliar, dan PT Duta Sugar International yang terkait Hendrogiarto A Tiwow mendapat Rp41 miliar.

Keuntungan juga diraih Hans Falita Hutama lewat PT Berkah Manis Makmur dengan total Rp74 miliar. Pemberian sanksi hukum tegas dan tuntas kepada pelaku korupsi harus dilakukan. Sistem internal yang memungkinkan praktik patronase juga perlu dirombak hingga ke akarnya.

Baca juga :  Selain Meracuni, MBG Juga Bikin Dua Jurnalis Dipukuli

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa telah menjatuhkan tuntutan kepada Tom Lembong selama 7 tahun penjara. Ia diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, Tom juga dikenai denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments