Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
BerandaHukumDivonis 4,6 Tahun Penjara, Begini Kisah 'Pertempuran' Tom Lembong

Divonis 4,6 Tahun Penjara, Begini Kisah ‘Pertempuran’ Tom Lembong

Energi Juang News, Jakarta- Kasus  importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong diusut sejak Oktober 2023. Kini kasus itu akhirnya mencapai babak akhir.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta kepada Tom Lembong.

Kejaksaan Agung secara resmi memulai tahap penyidikan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016 pada Oktober 2023. Setelah hampir setahun melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober 2024. 

Dari penggeledahan ini, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. 

Penyidik Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus importasi gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memeriksa 90 saksi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan Tom diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberikan izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton ke PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian Nomor 257/2004, impor gula kristal hanya diperbolehkan untuk BUMN.

Gula tersebut pun kemudian dijual oleh delapan perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi. 

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ditaksir mencapai Rp400 miliar. 

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong dilakukan seusai Kejagung memeriksa 90 orang saksi. 

Baca juga :  Poksi Banteng Komisi III DPR Desak Kasus Aktivis KontraS Dituntaskan di Peradilan Umum

Lebih dari sepekan ditahan, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong masih belum tahu di mana kesalahan yang ia buat, atas kebijakan izin impor gula 9 tahun lalu. Untuk itu, pihak Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menggugat status tersangkanya pada November 2024. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tidak menunjukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula. Selain itu, pihak Tom Lembong juga menilai kasus ini lebih bersifat kebijakan administratif, bukan tindak pidana korupsi. 

Namun permohonan tersebut nyatanya ditolak oleh hakim tunggal. Hakim menilai Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur dalam menetapkan dia sebagai tersangka.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menghadirkan 20 orang saksi dalam sidang kasus korupsi importasi gula Tom Lembong. Di antaranya dari klaster Kemenko Perekonomian dan juga klaster perusahaan gula. 

Sementara itu, dari pihak Tom Lembong menghadirkan tiga saksi ahli meringankan. Di antaranya Ahli Pengamat Kebijakan Publik, Antoni Budiawan; Ahli Public Finance, Fitarison; serta Ahli Perpajakan, Haula Rusdiana.

Jaksa juga berusaha untuk menghadirkan saksi mantan Menteri BUMN di era itu, yaitu Rini Mariani Soemarno. Namun dikarenakan berhalangan hadir di persidangan, jaksa kemudian mengajukan permohonan ke hakim agar keterangan Rini dibacakan dalam persidangan. 

Namun tim pengacara Tom Lembong menolaknya. Akhirnya terjadi debat panas antara jaksa dan juga pengacara Tom Lembong terkait dengan pembacaan keterangan Rini tersebut. 

Kuasa Hukum Tom Lembong merasa kecewa terhadap JPU. Pasalnya, jaksa hanya membacakan keterangan saksi fakta mantan Menteri BUMN Rini Soemarno melalui BAP. 

Selain itu, pihak kuasa hukum Tom Lembong juga menyoroti sejumlah kejanggalan yang terus terjadi di persidangan. Mulai dari hakim anggota perkara Tom Lembong yang terseret kasus korupsi hingga sejumlah pihak yang tak dapat hadir langsung sebagai saksi fakta.

Baca juga :  KPK Bongkar Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun akhirnya menyatakan eks Menteri Perdagangan itu bersalah melakukan korupsi dalam importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom juga diberikan denda Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

Dalam kasus ini, Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hukuman itu dinilai sesuai dengan perbuatan Tom. Pertimbangan memberatkan salah satunya yakni Tom harusnya mengedepankan ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi demokratis. Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni dia belum pernah dihukum. Tom juga tidak menikmati uang korupsi dalam kasus ini.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments