Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
BerandaHukumKPK Bongkar Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

KPK Bongkar Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Energi Juang News, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kabar ini diungkapkan langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (19/2/2026).

Tiga Perusahaan Batu Bara Dianggap Terlibat

Menurut Budi, ketiga perusahaan yang kini berstatus tersangka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Mereka diduga bekerja sama dengan Rita untuk memperoleh keuntungan dari setiap produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya, saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” jelas Budi Prasetyo.

Pemeriksaan Sejumlah Pejabat Perusahaan

Tim penyidik KPK telah memeriksa beberapa pejabat perusahaan pada Rabu (18/2). Mereka adalah Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, dan Staf Keuangan PT ABP, Yospita Feronika BR Ginting.

“Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait pengoperasian dan produksi di PT SKN serta pembagian fee untuk pihak RW. Sedangkan saksi YOS dimintai keterangan soal kegiatan produksi di PT ABP,” kata Budi.

Latar Belakang Kasus Rita Widyasari

Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 2017. Setahun kemudian, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun.

Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait izin proyek di Kutai Kartanegara. Upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada 2021 pun kandas, dan ia kini menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.

Dugaan Pencucian Uang dan Aliran Dana Tambang

Selain kasus gratifikasi, Rita juga masih berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap adanya aliran dana dari sejumlah pengusaha tambang kepada Rita.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa Rita menerima gratifikasi dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat. “Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara,” ujar Asep.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments