Selasa, September 15, 2026
spot_img
BerandaHukumJual Flash Disk Lagu Bajakan Terancam 10 Tahun Penjara

Jual Flash Disk Lagu Bajakan Terancam 10 Tahun Penjara

Energi Juang News, Jakarta- perangkat penyimpanan berisi musik tanpa izin kembali menjadi sorotan. Praktik ini masih mudah ditemukan di berbagai platform marketplace maupun toko offline. Padahal, distribusi karya musik tanpa persetujuan pemegang hak dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.

Kementerian Hukum RI mengingatkan bahwa aktivitas tersebut termasuk pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan karya intelektual di Indonesia.

Penjualan Flash Disk Lagu Bajakan Terancam 10 Tahun Penjara

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan bahwa penjualan flash disk berisi lagu bajakan dapat berujung pidana penjara hingga 10 tahun.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Arie Ardian Rishadi menjelaskan, ketentuan pidana terkait distribusi karya cipta tanpa izin telah diatur dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Itu bisa diancam dengan pidana. Kalau sudah mendistribusikan dan sifatnya komersial, ancamannya bisa sampai dengan 10 tahun,” ujar Arie, Senin (9/3/2026).

Penegakan Hukum Bergantung pada Laporan Pemegang Hak

Arie menjelaskan bahwa proses hukum dalam kasus pelanggaran hak cipta tidak bisa langsung dilakukan tanpa adanya laporan.

Dalam banyak kasus, pelanggaran hak cipta tergolong delik aduan. Artinya, penindakan biasanya dimulai setelah ada pengaduan dari pencipta atau pemegang hak atas karya tersebut.

Karena itu, ia menilai peran aktif pemilik hak cipta sangat penting agar proses hukum bisa berjalan.

Masyarakat Diminta Tidak Membeli Produk Bajakan

Selain mengingatkan ancaman hukum bagi penjual, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk yang memuat konten ilegal.

Flash disk yang berisi lagu tanpa izin resmi dinilai merugikan banyak pihak, terutama para pencipta dan pelaku industri musik.

“Selain merugikan pencipta dan industri musik, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat,” ucap dia.

Baca juga :  Driver Ojol Wanita Asal Sidoarjo Diduga Dibunuh di Gresik

Penjualan di Marketplace Jadi Perhatian DJKI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyebut maraknya penjualan flash disk berisi lagu melalui platform marketplace kini menjadi perhatian serius.

Menurut dia, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pembajakan apabila distribusinya dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Ia menilai masalah utama dalam fenomena ini terletak pada pendistribusian karya cipta tanpa persetujuan pemilik hak.

DJKI Bisa Blokir Konten yang Melanggar

Hermansyah menjelaskan bahwa DJKI memiliki mekanisme administratif untuk menindak pelanggaran yang terjadi di ruang digital.

Langkah awal biasanya dimulai dari proses verifikasi laporan. Jika pelanggaran terbukti, DJKI dapat memberikan rekomendasi pemblokiran terhadap tautan atau konten yang melanggar.

“DJKI pada prinsipnya dapat melakukan langkah administratif berupa verifikasi terhadap laporan, kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemblokiran terhadap tautan atau konten yang terbukti melanggar, khususnya jika terdapat pengaduan dari pemegang hak cipta,” ujar Hermansyah.

Proses pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat peredaran konten ilegal di internet.

Belum Ada Laporan Resmi

Meski praktik penjualan perangkat berisi musik ilegal disebut marak, hingga kini DJKI belum menerima laporan resmi dari pemegang hak cipta.

Hermansyah menyatakan bahwa langkah pemblokiran atau penindakan dapat dilakukan setelah ada pengaduan yang masuk.

“Sayangnya sampai sekarang itu belum ada pengaduan. Kalau ada pengaduan, pasti bisa kami lakukan pemblokiran,” tutur Hermansyah.

Redaksi Energi Juang News

ET
EThttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments