Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDaerahPembunuhan Sadis di Jombang! Pelaku Mutilasi Rekan Kerja Divonis Seumur Hidup

Pembunuhan Sadis di Jombang! Pelaku Mutilasi Rekan Kerja Divonis Seumur Hidup

Energi Juang News, Jombang – Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Jombang akhirnya mencapai putusan akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, yang diketuai Faisal Akbaruddin Taqwa, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Eko Fitrianto (38), buruh pabrik kayu lapis asal Kecamatan Megaluh.

Dalam sidang yang digelar Kamis (16/10) siang, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai tindakan keji lainnya terhadap korban Agus Sholeh (37), rekan kerjanya sendiri. “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Eko Fitrianto,” ujar Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa saat membacakan putusan.

Majelis hakim menegaskan, perbuatan terdakwa tergolong sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Selain membunuh, Eko juga memutilasi tubuh korban tanpa rasa bersalah. Pertimbangan lain, keluarga korban tidak memberikan maaf kepada terdakwa karena tidak ada penyesalan ataupun permintaan maaf dari pihak keluarga pelaku.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, sedangkan pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding.

Kasus mengerikan ini terjadi pada Sabtu malam (8/2) di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Berdasarkan hasil penyidikan, Eko dan Agus sempat menenggak minuman keras bersama sebelum akhirnya terlibat adu mulut. Dalam keadaan mabuk, Eko memukul dan menendang korban hingga pingsan, kemudian menyeret tubuhnya ke saluran irigasi.

Di lokasi tersebut, Eko memutilasi kepala korban menggunakan alat pemotong kayu yang biasa digunakan di pabrik tempatnya bekerja. Bagian tubuh korban dibuang secara terpisah untuk menghilangkan jejak. Empat hari kemudian, warga menemukan jasad Agus tanpa kepala di saluran irigasi. Potongan kepala korban baru ditemukan sore harinya di Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

Baca juga :  KPK Sebut Berhasil Selamatkan Uang Daerah Rp 45,6 Triliun Sepanjang 2025

Putusan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan ekstrem serta peringatan keras bagi siapa pun agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang merenggut nyawa orang lain.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments