Jumat, Juli 17, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisUU BUMN Baru Tegaskan: Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara

UU BUMN Baru Tegaskan: Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara

Energi Juang News, Jakarta – Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola BUMN, terutama dalam hal status keuntungan dan kerugian perusahaan pelat merah.

Salah satu poin paling menarik dalam UU ini tertuang pada Pasal 4B, yang secara tegas menyebut bahwa setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan milik BUMN itu sendiri, bukan negara. Artinya, apabila BUMN mengalami kerugian, maka hal tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara.

Dalam penjelasan pasal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN adalah milik entitas BUMN, bukan kekayaan negara. Oleh karena itu, segala keuntungan atau kerugian yang timbul dari kegiatan investasi maupun operasional menjadi tanggung jawab korporasi, bukan pemerintah.

“Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan hasil dari pengelolaan aset dan kekayaan operasional BUMN, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kerugian negara,” demikian penjelasan resmi UU tersebut.

Ketentuan ini juga mencakup hasil dari pengelolaan aset, kegiatan investasi, serta aktivitas operasional lain yang dijalankan oleh masing-masing BUMN. Dengan kata lain, perusahaan pelat merah kini memiliki otonomi lebih besar dalam mengelola keuangannya, namun juga harus lebih disiplin dalam tata kelola agar tidak disalahgunakan.

UU ini mengacu pada Pasal 2, yang menegaskan bahwa tujuan utama pendirian BUMN adalah memperoleh keuntungan, memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, menjadi pelopor usaha strategis, dan mendukung pengembangan UMKM serta masyarakat. Negara tetap memiliki saham istimewa — dikenal sebagai saham seri A Dwiwarna — melalui Kepala BP BUMN, sementara mayoritas kepemilikan berada pada entitas Badan Usaha itu sendiri.

Baca juga :  DEWA Siapkan Aksi Korporasi, Apa Itu?

Perubahan kebijakan ini mendapat perhatian luas dari publik dan kalangan ekonom. Sebagian menilai bahwa langkah ini merupakan upaya memperjelas status hukum keuangan BUMN agar sejalan dengan prinsip korporasi modern, sementara pihak lain mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah potensi penyimpangan.

Dengan diberlakukannya UU ini, diharapkan BUMN dapat beroperasi lebih profesional, efisien, dan transparan dalam menjalankan fungsinya sebagai motor penggerak ekonomi nasional tanpa membebani keuangan negara.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments