Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)
Indonesia adalah sebuah paradoks yang merdu. Di satu sisi, kita adalah raksasa tidur dengan potensi pasar musik digital yang diproyeksikan menembus angka Rp20 triliun pada tahun 2025. Di sisi lain, kita adalah bangsa yang masih harus “diancam” penjara sepuluh tahun oleh Kementerian Hukum RI hanya agar tidak menjual lagu bajakan di dalam flashdisk. Selamat Hari Musik Nasional 2026 sebuah momen di mana kita merayakan karya seni sekaligus memperingati betapa kreatifnya masyarakat kita dalam mencurinya secara ilegal.
Fenomena ini mencerminkan betapa ironisnya kebanggaan kita terhadap musik lokal. Memang benar, anak muda Indonesia mulai melirik kembali akar budaya mereka melalui musisi seperti Lorjhu’, Lair, hingga Theory of Discoustic yang berhasil memoles etnisitas menjadi sesuatu yang modern dan “mahal”.
Namun, di balik layar media sosial yang memuja kearifan lokal, dominasi musik luar negeri masih menjadi standar gaya hidup, sementara musik dalam negeri sering kali dianggap sebagai komoditas yang boleh dinikmati tanpa perlu dibayar. Kebanggaan itu seolah berhenti di telinga, namun enggan sampai ke dompet untuk memberikan apresiasi yang layak bagi sang pencipta.
Transisi dari media fisik ke layanan streaming seperti Spotify dan Apple Music memang memberikan napas baru bagi industri global dengan kontribusi mencapai 67 persen pendapatan. Akan tetapi, di Indonesia, kemudahan teknologi justru menjadi pisau bermata dua.
Kasus yang menimpa musisi seperti Mahalini dan Rayen Pono, di mana karya mereka diunggah ulang tanpa izin bahkan diganti nama penciptanya, membuktikan bahwa teknologi tanpa integritas hanyalah alat penindasan bagi pekerja kreatif. Masyarakat kita masih terjebak dalam mentalitas “MP3 gratisan” yang mengakar kuat sejak era situs ilegal, yang kini berevolusi menjadi distribusi flashdisk berisi ribuan lagu seharga nasi bungkus.
Potensi ekonomi yang dipaparkan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon memang terdengar menggiurkan, dengan proyeksi 67 juta pengguna musik digital pada tahun 2030. Namun, angka triliunan rupiah tersebut akan tetap menjadi fatamorgana jika penegakan hukum terhadap Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 masih dianggap angin lalu.
Saat ini, banyak musisi berbakat yang terpaksa menjadikan musik sekadar hobi sampingan karena royalti dari platform digital belum mampu menjamin kesejahteraan hidup. Industri yang seharusnya menciptakan lapangan kerja luas bagi anak muda justru layu sebelum berkembang karena ekosistemnya dirusak oleh pembajakan yang dianggap wajar.
Pada akhirnya, menjaga musik lokal agar tetap unik dan memiliki ciri khas di kancah internasional adalah tugas kolektif yang berat. Peran negara dalam memperketat regulasi memang krusial, namun kesadaran masyarakat adalah kunci utamanya. Kita tidak bisa mengharapkan musik kita mendunia jika di rumah sendiri karyanya masih diperlakukan seperti barang loakan.
Industri musik Indonesia sebenarnya tidak hancur, ia hanya sedang bertransformasi menjadi digital. Masalahnya tinggal satu: apakah kita mau ikut bertransformasi menjadi pendengar yang bermartabat, atau tetap nyaman menjadi pencuri karya atas nama “ekonomi sulit”?
Redaksi Energi Juang News



