Jumat, Juli 17, 2026
spot_img
BerandaHukumJadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Apa Peran Riza Chalid?

Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Apa Peran Riza Chalid?

Energi Juang News, Jakarta-Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Riza Chalid di kasus ini, yakni bersekongkol dengan tersangka Hanung Budya, Arief Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo.

“Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ, secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Dia menjelaskan, kontrak kerja sama dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Kemudian, para tersangka memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak.

“Pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,” ujar dia.

Lebih lanjut, dia mengemukakan, Mohammad Riza Chalid juga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama. Selain itu, dia menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina (Persero). Dalam kasus ini, Riza Chalid adalah benefit official PT Orbit Terminal Merak.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa delapan tersangka lainnya adalah Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina pada 2011-2015, Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014.

Tersangka berikutnya, Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain VP Crude and Product pada kantor pusat Pertamina 2018-2020. Lalu, Arief Sukmara selaku eks Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina Internasional Shiping. Dwi Sudarsono, sebagai VP Product Trading ISC Pertamina pada 2019-2020.

Baca juga :  Mahfud Tegaskan Tom Lembong Tak Bisa Dipidana Dalam Kasus Impor Gula

Tersangka keenam adalah Hasto Wibowo selaku mantan SVP Integated Supllly Chain periode pada 2018-2020, Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Travigura periode 2019-2021, dan Indra Putra Harsono selaku Business Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

“Dari sembilan orang tersangka, dilakukan penahanan terhadap delapan orang untuk 20 hari ke depan mulai 10 Juli 2025 atau hari ini,” kata Qohar.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments