Energi Juang News, Indramayu— Langkah tegas kembali ditempuh Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Ia memutuskan memberhentikan sementara Kepala Desa atau Kuwu Sukadadi, Kecamatan Arahan, Caswita, setelah hasil audit Inspektorat menemukan adanya indikasi penyimpangan dana desa sekitar Rp150 juta, Sabtu (7/2/2026).
Dalam video resmi yang diterima Kompas.com, Lucky menegaskan keputusan ini bukan tanpa dasar. “Hari ini saya sudah menandatangani surat pemberhentian sementara Kuwu Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, atas nama Pak Caswita,” ujar Lucky.
Audit Temukan Dana Negara Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Inspektorat Kabupaten Indramayu sebelumnya menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Dugaan kuat, dana sekitar Rp150 juta tidak bisa dibuktikan penggunaannya.
Lucky menyebut, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. “Saya sangat menyesalkan temuan ini. Penyalahgunaan dana rakyat tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Langkah pemberhentian sementara ini, kata Lucky, dimaksudkan sebagai bentuk sanksi tegas dan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Ditegaskan Harus Kembalikan Uang Negara
Dalam kesempatan itu, Lucky memberi ultimatum keras kepada Caswita agar segera mengembalikan dana yang diduga digelapkan. “Saya meminta yang bersangkutan mengembalikan uang negara tersebut,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh kepala desa di Indramayu untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menggunakan anggaran publik. “Ini harus jadi pelajaran bagi semua. Jangan coba-coba bermain dengan uang rakyat,” pungkas Lucky Hakim.
Bukan Kasus Pertama
Langkah tegas seperti ini bukan kali pertama dilakukan Lucky. Sebelumnya, ia juga pernah memberhentikan beberapa kepala desa di wilayahnya karena dugaan penyelewengan anggaran, di antaranya Kuwu Kedokan Agung, Anjatan Utara, dan Sukaslamet.
Langkah konsisten Lucky ini menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyimpangan dana publik di tingkat desa.
Redaksi Energi Juang News



