Energi Juang News, Jakarta– Proses hukum kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru. TNI Angkatan Darat menegaskan seluruh berkas perkara 22 prajurit yang menjadi tersangka telah resmi diserahkan ke Oditur Militer.
“Sudah dilimpahkan dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana ke Oditur Militer,” ungkap Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kadispenad, saat ditemui di Mabes AD, Kamis (18/9/2025).
Ia memastikan seluruh tersangka merupakan prajurit aktif TNI. “Jumlahnya ada 22 orang dan semua sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Oditur Militer memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas. Jika sudah lengkap, kasus akan segera disidangkan.
“Perkara ini akan segera naik ke Pengadilan Militer. Pihak keluarga juga akan diundang untuk mengikuti persidangan,” tambah Wahyu.
Kasus Prada Lucky menyita perhatian publik setelah keluarga menunggu lebih dari 40 hari agar ada kejelasan proses hukum.
Keluarga di Kupang mendesak agar penyelidikan dilakukan transparan dan tidak ada yang ditutupi.
Kodam IX/Udayana sebelumnya telah merilis informasi bahwa seluruh tersangka sudah diproses secara hukum.
Peristiwa ini menimbulkan desakan agar ada pembenahan sistem pembinaan di tubuh TNI.
Prada Lucky meninggal pada 6 Agustus 2025 saat dirawat di ICU RSUD Aeramo, Nagekeo.
Diduga kuat ia menjadi korban penganiayaan oleh senior-seniornya saat bertugas.
Kematian ini menjadi pukulan bagi keluarga dan memunculkan diskusi publik tentang budaya kekerasan di lingkungan militer.
Sejumlah pihak meminta agar hukuman bagi pelaku tidak hanya berupa pemecatan, tetapi juga pidana sesuai hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu persidangan militer untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Energi Juang News



