Energi Juang News, Jakarta– Pemerintah resmi mengajukan 17 rancangan undang-undang (RUU) yang akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Usulan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat koordinasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (17/9/2025).
“Untuk Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah mengusulkan 17 RUU,” kata Edward, yang akrab disapa Eddy, saat memaparkan usulan tersebut.
Dari 17 RUU tersebut, salah satu yang paling disorot adalah RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Isu ini kembali menghangat setelah Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Langkah tersebut mengacu pada UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Selain itu, pemerintah juga mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Revisi ini menarik perhatian karena UU tersebut baru disahkan pada Februari 2025 dan mengatur peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Berikut daftar lengkap 17 RUU yang diajukan:
RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Pengelolaan Ruang Udara, RUU Hukum Perdata Internasional, RUU Desain Industri, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Ketenaganukliran (lanjutan 2025), RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, RUU Meteorologi Legal, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Kewarganegaraan, RUU Badan Usaha, RUU Grasi-Amnesti-Abolisi-Rehabilitasi, serta RUU BUMN.
Pemerintah dan DPR kini dihadapkan pada tugas memastikan setiap RUU menjawab kebutuhan hukum sekaligus menjaga kepastian regulasi. Publik menanti, apakah revisi cepat terhadap UU BUMN ini akan memperkuat tata kelola atau justru menimbulkan kontroversi baru.
Energi Juang News



