Energi Juang News, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memvonis 17 prajurit TNI bersalah atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Mereka dijatuhi hukuman penjara 6 hingga 9 tahun serta diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer (31/12/2025).
Vonis Sesuai Tuntutan Oditur
Sidang yang berlangsung di Kupang itu menghadirkan seluruh terdakwa dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere. Majelis hakim, dipimpin Ketua Majelis Mayor Chk Subiyatno bersama dua anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memukul hingga meninggal itu terpenuhi,” ujar Subiyatno saat membacakan putusan di ruang sidang.
Para prajurit berpangkat tamtama dan bintara dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan dua perwira, yaitu Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, divonis 9 tahun penjara.
Dipecat dari Dinas Militer
Putusan itu sama dengan tuntutan oditur militer sebelumnya. Selain hukuman badan, 17 prajurit tersebut juga resmi diberhentikan dari kesatuan TNI AD. Hakim menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk tetap bertugas di lingkungan militer.
“Tidak ada lagi yang dipertahankan dalam dinas militer,” tegas Majelis Hakim.
Bila para terdakwa tidak membayar biaya restitusi, maka mereka wajib menjalani tambahan hukuman pidana penjara.
Daftar Lengkap 17 Terdakwa
Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Sertu Thomas Desamberis Awi
Sertu Andre Mahoklory
Pratu Poncianus Allan Dadi
Pratu Abner Yeterson Nubatonis
Sertu Rivaldo De Alexando Kase
Pratu Imanuel Nimrot Laubora
Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
Letda Made Juni Arta Dana
Pratu Rofinus Sale
Pratu Emanuel Joko Huki
Pratu Ariyanto Asa
Pratu Jamal Bantal
Pratu Yohanes Viani Ili
Serda Mario Paskalis Gomang
Pratu Firdaus
Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru



