Kamis, September 3, 2026
spot_img
BerandaHukumGus Falah Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Berdampak Pada Orang Tak Terlibat...

Gus Falah Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Berdampak Pada Orang Tak Terlibat Tipikor

Energi Juang News, Jakarta- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengungkapkan dua alasan RUU Perampasan Aset juga dapat berdampak pada orang yang tidak terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Pertama, karena objek yang diatur adalah hak atas harta benda. RUU ini tidak hanya berbicara tentang koruptor. Ketika negara memperoleh kewenangan baru untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset, maka setiap orang yang memiliki aset secara sah tetap membutuhkan perlindungan hukum,” ujar Gus Falah di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Kedua, sambung Gus Falah, aset seorang pelaku korupsi dapat bersinggungan dengan pihak lain yang tidak melakukan tindak pidana. Contohnya, sebuah rumah atau tanah mungkin dimiliki bersama suami-istri, diwariskan kepada anak, dijaminkan kepada bank, disewakan kepada pihak lain, atau telah dijual kepada pembeli yang beritikad baik.

“Artinya, orang yang tidak melakukan korupsi sekalipun dapat terdampak apabila mekanisme perlindungan pihak ketiga tidak dirumuskan secara jelas dalam RUU ini,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya perlu membahas RUU ini secara hati-hati karena di dalamnya akan memberikan kewenangan kepada negara yang sangat kuat terhadap harta kekayaan warga negara.

“Perampasan aset bukan sekadar persoalan menghukum pelaku kejahatan, tetapi menyangkut hak kepemilikan seseorang. Karena itu, kewenangan negara harus dibatasi dengan aturan yang jelas agar tidak berubah menjadi abuse of power,” kata dia.

Semangat mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan kata Falah, harus berjalan bersama dengan prinsip due process of law dan kepastian hukum.

“Selain itu, pembagian kewenangan antar-aparat penegak hukum (APH) harus jelas. Penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan aset harus memiliki batas kewenangan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun penyalahgunaan kewenangan diantara APH,” ujarnya.

Baca juga :  Amukan Razman Nasution Di Ruang Sidang Berbuah Pelaporan Pidana

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments