Kamis, September 3, 2026
spot_img
BerandaHukumHukum JenakaNgajari Tersangka Nyiram Air Keras, Tiga Hakim Masuk

Ngajari Tersangka Nyiram Air Keras, Tiga Hakim Masuk

Energi Juang News,Jakarta- Dalam perkara serius yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang aktivis, tentu yang diharapkan sederhana: proses hukum berjalan serius, korban mendapat perhatian, dan semua pihak menjaga wibawa pengadilan.

Tapi aneh bin ajaib bin fulan,dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 Mei 2026, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto malah mengomentari cara terdakwa menggunakan tumbler sebagai wadah cairan? gak salah nih hakim. Bahkan Hakim menyebut penggunaan wadah tersebut amatir dan bahkan melontarkan kata “goblok”. Peristiwa itu kemudian menjadi sorotan publik dan tentunya jadi bulan bulanan komen netizen yamh hobi kritik dan diviralkan.

Masalahnya bukan sekadar kata “goblok”. Yang membuat publik semakin ramai adalah penjelasan hakim mengenai bentuk wadah yang digunakan dan cara menyiram yang benar macam tutorial minum kopi di youtube.

Dalam persidangan, hakim malah memperagakan bahwa wadah dengan mulut lebih kecil akan membuat cairan lebih terkendali. Kalau ngajari anak PAUD mungkin saja bisa salah mempraktekkan. Tapi ini TAUD kemudian menilai pernyataan tersebut seolah memberikan gambaran mengenai cara penyiraman yang lebih efektif dan benar.

Di sinilah orang awam macam tukang cukur bawah pohon mulai masuk jalur alternatif. Andai kata ada orang cukur yang bawel tinggal disiram pake sarang semut rang rang untuk bentuk protes.

Sidang perkara kekerasan mestinya membahas siapa melakukan apa, bagaimana pembuktiannya, apa akibat terhadap korban, dan bagaimana pertanggungjawaban hukumnya. Eh, yang muncul malah evaluasi terhadap “kualitas eksekusi”. Rasanya seperti juri lomba ngasih bocoran cara memasak , “Masakannya salah, tetapi teknik memotong bawangnya sebenarnya masih bisa diperbaiki.”

Baca juga :  Tarik Ulur Kasus Andrie Yunus: Menanti Keajaiban di Balik "Kebutaan" Hukum

Bedanya, ini bukan lomba memasak tapi lomba cara bunuh orang supaya dapat bonus pidana. Yang dibicarakan adalah serangan menggunakan cairan berbahaya.

Pernyataan tersebut tentu perlu dilihat dalam konteks utuh persidangan. Hakim sendiri menyampaikan kritik terhadap para terdakwa karena penggunaan tumbler dianggap membuat cairan menyiprat dan bahkan mengenai dua orang terdakwa. Untung saja terdakwa dikritik hakim diem aja, coba kalo balik nuntut?

Hakim juga menyebut tindakan tersebut memalukan institusi BAIS TNI. Jadi, konteksnya adalah kritik terhadap cara bertindak para terdakwa, bukan perintah untuk melakukan kejahatan. Namun, justru karena keluar dari ruang sidang, kalimat seperti itu menjadi sensitif dan mudah dipersepsikan publik sebagai sesuatu yang tidak semestinya.

Tak terima ada anggota TNI diajari cara siram air keras, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan tiga hakim yang menangani perkara tersebut ke Mahkamah Agung pada 18 Mei 2026. Tiga hakim yang dilaporkan adalah Fredy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin.

TAUD menyebut sejumlah hal yang mereka nilai sebagai dugaan pelanggaran etik, termasuk penggunaan kata yang dianggap tidak pantas, cara majelis memperlakukan barang bukti, serta pernyataan mengenai teknik penyiraman.

Komisi Yudisial kemudian menyatakan laporan mengenai perilaku majelis hakim tersebut sedang didalami. Artinya, pada tahap ini publik sebaiknya tidak buru-buru membuat vonis sendiri. Ada lembaga yang memang mempunyai kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik. Kalau semua perkara etik sudah bisa diputuskan lewat kolom komen media sosial, mungkin gedung pengadilan cukup diganti dengan kolom “balas komen”.

Redaksi Energi Juang News

Kb
Kbhttps://energijuangnews.com/
Sosok pria penulis artikel pada kanal Remang Senja (Horror), Ojo Lali dan Not & Musik. Memberikan tulisan semenarik mungkin untuk kalian para pembaca.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments