Rabu, September 2, 2026
spot_img
BerandaBerita Nasional“No Viral, No Justice” Apa Hukum Sekarang Punya Tombol Share Sebelum Tombol...

“No Viral, No Justice” Apa Hukum Sekarang Punya Tombol Share Sebelum Tombol Proses?”

Energi Juang News,Jakarta- Komisi Yudisial pernah menyebut No Viral No Justice sebagai bentuk kritik atau sinisme terhadap anggapan bahwa penegakan hukum tidak berjalan tanpa tekanan yang bernama viral.

Di sisi lain, media sosial memang bisa menjadi alat kontrol publik. Informasi dari masyarakat dapat membantu mengawasi proses hukum dan mendorong transparansi.

Jadi media sosial bukan musuh hukum tapi justru bisa menjadi alarm. Masalahnya muncul ketika alarm dianggap sebagai mesin penggerak utama. Hukum yang sehat seharusnya tetap bekerja meskipun tidak ada kamera. Tetap memeriksa meskipun tidak ada wartawan. Tetap memberikan perlindungan meskipun tidak ada tagar yang sedang trending.

Kalau kisah Febrie Adriansyah dibuat seperti sinetron hukum, ceritanya cukup bikin penonton ikut menoleh ke belakang: seorang pejabat penegak hukum sedang sibuk mengejar perkara korupsi kelas kakap, eh malah muncul cerita dirinya diduga diikuti aparat lain. Jadilah suasananya seperti film detektif Conan, bedanya bukan cuma maling yang perlu dicari, tetapi juga siapa yang sebenarnya sedang mengamati siapa. Barang bukti yang begitu membuat netizen nelen ludah sambal matanya terbelalak, langsung mendadak viral dan jadi bahan plesetan mereka.

Pertanyaannya sederhana: bagaimana nasib jadi pejabat kejaksaan sekelas Febrie, orang biasa mungkin tidak bisa viral, meski melihara 1000 buzzer? Apalagi orang desa yang tidak paham TikTok,IG atau FB. Pedagang kecil yang telepon pintarnya masih dipakai untuk WhatsApp. Buruh yang pulang kerja sudah terlalu capek untuk membuat utas panjang. Atau warga desa yang bahkan untuk mengunggah video saja harus mencari tempat yang sinyalnya tidak seperti hubungan percintaan kadang nyambung, kadang menghilang.

Di sinilah istlah No Viral No Justice menjadi persoalan serius bagi apparat penegak hukum. Penelitian hukum juga melihat viralitas media sosial sebagai faktor yang dapat mendorong respons aparat, tetapi sekaligus mengingatkan adanya risiko ketika tekanan publik berubah menjadi ancaman terhadap proses hukum yang objektif.

Baca juga :  Ketua DPR: RUU Hak Cipta Jawab Tantangan Era Digital

Sebab hukum yang objektif tidak boleh berubah menjadi pengadilan komentar netizen, apalagi alat intervensi kekuasaan.

Hari ini seseorang bisa dianggap bersalah karena videonya viral. Besok bisa dianggap korban karena muncul video kedua. Lusa muncul video ketiga dan opini publik berubah lagi. Hukum tentu tidak boleh bekerja seperti jajak pendapat: siapa yang unggah video paling meyakinkan, dia yang menang.

Komisi Yudisial pada Juli 2026 juga mengingatkan tentang bahaya trial by social media. Viralitas dapat mempercepat respons aparat dan meningkatkan pengawasan publik, tetapi tekanan opini publik juga berpotensi berubah menjadi penghakiman.

Inilah bedanya ruang komentar dengan ruang sidang. Di media sosial, satu video berdurasi 30 detik bisa membuat orang langsung menjadi hakim, jaksa, pengacara, bahkan panitera sekaligus. Putusan pun selesai dalam waktu tiga menit: “Tangkap!” “Penjarakan!” “Hukum seberat-beratnya!”

Di pengadilan, perkara tidak sesederhana itu. Ada bukti yang harus diperiksa. Ada saksi yang harus didengar. Ada hak setiap orang yang harus dihormati. Ada juga asas praduga tak bersalah.

Karena itu kasus kasus viral setelah di share menjadi pintu perhatian , tetapi juga tidak boleh menjadi pengganti proses hukum.

 

Redaksi Energi Juang News

Kb
Kbhttps://energijuangnews.com/
Sosok pria penulis artikel pada kanal Remang Senja (Horror), Ojo Lali dan Not & Musik. Memberikan tulisan semenarik mungkin untuk kalian para pembaca.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments