Rabu, September 2, 2026
spot_img
BerandaHukumHukum JenakaTajam ke Bawah, Tumpul ke Atas Karena Hukum Terasa Punya Timbangan Berbeda

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas Karena Hukum Terasa Punya Timbangan Berbeda

Energi Juang News,JakartaIstilah Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas kembali muncul sebagai sindiran sosial. Bukan karena semua aparat hukum bekerja seperti itu. Bukan pula berarti semua kasus kecil pasti berujung hukuman berat. Namun, persepsi publik terhadap keadilan memang sering lahir bukan hanya dari bunyi undang-undang, melainkan dari bagaimana hukum bekerja di depan mata masyarakat.

Bayangkan seorang warga mencuri barang seharga beberapa puluh ribu rupiah misalkan mencopet karena alasan ekonomi. Dapet copetan dolar saja engga tahu cara nuker, tapi dia harus menghadapi dua proses hukum: dia datang ke pengadilan dengan muka kayak adonan roti bonyok karena babak belur dihajar masa dan ia  harus menghadapi proses hukum singkat tanpa bisa mengajukan PK maupun penangguhan penahanan seperti koruptor. Dalam benak pencuri ini mungkin hanya ada satu pertanyaan: “Saya ini sebagai pencopet kalau tertangkap harus menghadapi dua hukum: hukum rimba dan dibui?”

Di sisi lain, ketika kasus korupsi yang nilainya jauh lebih besar muncul dan melibatkan orang berpengaruh, masyarakat kadang melihat prosesnya terasa lebih panjang. Datang ke KPK dengan tangan terborgol masih senyum senyum didepan kamera. Pertanyaannya, mau masuk penjara apa mau main sinetro?Masih ada konferensi pers, bantahan, pengacara, klarifikasi, pemeriksaan saksi, hingga drama pengajuan PK yang cukup untuk membuat publik menunggu episode selanjutnya, mungkin benar seperti episode sinetron di TV.

Padahal publik yakin kalau koruptor dihukum potong tangan pasti kapok, jangankan ngambil uang rakyat ngambil duit sendiri aja susah. Seharusnya dimata hukum seluruh warga negara sama, tapi bukan kesimpulan bahwa setiap perkara memang diperlakukan berbeda tergantung perkara jumlah duit.

Baca juga :  “No Viral, No Justice” Apa Hukum Sekarang Punya Tombol Share Sebelum Tombol Proses?”

Secara aturan, perkara pencurian ringan sudah memiliki mekanisme tersendiri. Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2012 menyesuaikan batas nilai tindak pidana ringan menjadi Rp2,5 juta. Untuk perkara yang memenuhi ketentuan pencurian ringan, pemeriksaannya menggunakan acara pemeriksaan cepat dan ancaman pidananya paling lama tiga bulan, karena dianggap tidak sebanding dengan nilai barang yang dicuri.

Mereka membaca berita. Mereka melihat siapa yang ditangkap, siapa yang diperiksa, siapa yang ditahan, dan siapa yang akhirnya masuk pengadilan.

Dari sanalah rasa keadilan terbentuk. Ketika seorang rakyat kecil terlihat begitu cepat berhadapan dengan hukum hanya karena mengambil barang bernilai kecil, publik mudah bertanya: “Kenapa yang kecil cepat sekali? Kalau yang besar kok ceritanya bisa panjang?”

Jangan sampai rakyat merasa bahwa keadilan hanya tersedia bagi mereka yang punya uang untuk menyewa pengacara mahal. Sebab kalau sampai muncul anggapan seperti itu, hukum akan kehilangan sesuatu yang jauh lebih mahal daripada biaya perkara: kepercayaan masyarakat..

Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas akhirnya bukan sekadar kalimat sindiran. Ia adalah alarm sosial. Jangan sampai timbangan keadilan seperti timbangan digital mainan dari cina,  awalnya terlihat bener tapi ketika diteliti nilainya tak akurat, dan ternyata baterainya habis sebelah.

Redaksi Energi Juang News

Kb
Kbhttps://energijuangnews.com/
Sosok pria penulis artikel pada kanal Remang Senja (Horror), Ojo Lali dan Not & Musik. Memberikan tulisan semenarik mungkin untuk kalian para pembaca.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments