Energi Juang News, Jakarta- Kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2019-2022 berpotensi menjerat kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Abdul Halim Iskandar.
Abdul Halim berpotensi menjadi tersangka jika ditemukan cukup bukti dalam kasus tersebut.
Dia adalah salah satu anggota DPRD Provinsi Jatim sebelum menjabat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi era pemerintahan Joko Widodo.
“Kalau tidak salah itu ketua fraksi di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut. Jadi penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada hibah tersebut,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, dikutip Senin (14/4/2025).
Atas hal demikian, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Abdul Halim beberapa waktu lalu. “Sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa,” jelas Asep.
KPK kini masih mendalami keterlibatan Abdul Halim Iskandar dalam perkara suap dana hibah di Jatim. “Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, ya kita juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan yang bersangkutan,” pungkas Asep.
Diketahui, KPK telah memeriksa Gus Halim terkait dengan kasus ini padaa Kamis (22/8/2024) lalu. Menurut pemantauan Tirto, kakak dari Muhaimin Iskandar itu hadir di KPK pada pukul 09.51 dengan mengenakan bewarna batik biru bermotif cokelat tanpa pendamping.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah dinas milik Gus Halim, yang berada di Jakarta Selatan Selasa (10/9/2025). KPK juga menyita sejumlah uang dan beberapa barang bukti elektronik (BBE).
Pada Jumat 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.
Di mana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Redaksi Energi Juang



