Anggota Komisi III DPR-RI, Nasirul Falah Amru medio Juli lalu menjadi percakapan hangat di kalangan netizen. Gus Falah, panggilan akrab Nasirul Falah Amru, bersuara lantang tentang hukuman mati bagi koruptor. Ya hukuman mati bagi para pelaku yang merugikan uang rakyat.
Diksi itu sangat jelas dan menohok manakala Gus Falah mengatakan: “itu sungguh sangat menjijikkan apalagi itu dilakukan aparat penegak hukum yang kita cintai.” Narasi ini seolah menangkap kegelisahan masyarakat, merasakan kegeraman dan menangkap aspirasi atau nurani rakyat. Rakyat sebenarnya sudah muak tentang keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam dugaan pelanggaran hukum khususnya dalam tindak pidana korupsi.
Konsisten Kawal RUU Perampasan
Sekali lagi ini bukan hanya tentang suara Gus Falah namun suara pemilik negara yang sebenarnya yakni rakyat. Ibarat istilah Jawa “tumbu ketemu tutup” atau gayung bersambut, statemen Gus Falah soal hukuman mati ini pun langsung viral dan jadi percakapan netizen.
Masih hangat percakapan soal hukuman mati bagi koruptor, anggota DPR RI Fraksi PDIP itu kembali bersuara dalam substansi RUU Perampasan asset. Memahami kekhawatiran publik tentang tindak pidana yang akan disasar dalam RUU Perampasan Aset, Gus Falah pun angkat bicara. Soal belum masuknya judi online dalam cakupan 13 daftar tindak pidana yang menjadi basis perampasan asset, Gus Falah menegaskan hal itu masih dinamis dan dapat bertambah maupun berkurang dalam pembahasan bersama pemerintah.
“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang. karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu,” ujar Gus Falah.
Persoalan judi online akan menjadi salah satu materi yang dapat dibahas pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan demikian, pembahasan nantinya dapat menentukan posisi tindak pidana tersebut dalam kerangka RUU Perampasan Aset.
Anggota DPR-RI dari Dapil Jatim X (Lamongan dan Gresik) ini memiliki perhatian besar terhadap RUU Perampasan. Berikut poin-poin yang disampaikan pekan ini:
- Substansi utama perampasan aset berkaitan dengan pemulihan kerugian negara akibat tindakan ilegal yang mengganggu tata kelola serta kepentingan umum. Karena itu, cakupan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset tidak dapat dipandang sebagai rumusan yang sudah final.
- RUU Perampasan Aset dapat berdampak pada orang yang tidak terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor). Pertama, karena objek yang diatur adalah hak atas harta benda. RUU ini tidak hanya berbicara tentang koruptor. Ketika negara memperoleh kewenangan baru untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset, maka setiap orang yang memiliki aset secara sah tetap membutuhkan perlindungan hukum.
- Kedua, aset seorang pelaku korupsi dapat bersinggungan dengan pihak lain yang tidak melakukan tindak pidana. Misalnya, sebuah rumah atau tanah mungkin dimiliki bersama suami-istri, diwariskan kepada anak, dijaminkan kepada bank, disewakan kepada pihak lain, atau telah dijual kepada pembeli yang beritikad baik.
- Orang yang tidak melakukan korupsi sekalipun dapat terdampak apabila mekanisme perlindungan pihak ketiga tidak dirumuskan secara jelas dalam RUU. Perampasan aset bukan sekadar persoalan menghukum pelaku kejahatan, tetapi menyangkut hak kepemilikan seseorang. Karena itu, kewenangan negara harus dibatasi dengan aturan yang jelas agar tidak berubah menjadi abuse of power.
- Semangat mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan harus berjalan bersama dengan prinsip due process of law dan kepastian hukum.
- Pembagian kewenangan antar-aparat penegak hukum (APH) harus jelas. Penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan aset harus memiliki batas kewenangan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun penyalahgunaan kewenangan diantara APH




