Energi Juang News, Jakarta- Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bisa bebas dari kasus dugaan korupsi impor gula.
Hotman menyebutkan mantan Jaksa Agung HM Prasetyo dan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017 memperbolehkan kegiatan impor gula.
“Ya, kalau dari segi pendapat hukum Jaksa Agung itu, Jaksa Agung zaman dulu ya, tahun 2017. Kan Menteri Perdagangan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung maupun dari Jaksa Agung Muda Bidatun, apakah bisa dilakukan 1 A, B, C, D yang adalah hampir sama dengan apa yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Dan ternyata Jaksa Agung saat itu, tahun 2017, maupun Jaksa Agung Muda Bidatun, mengatakan boleh. Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong harusnya,” kata Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7).
Sebagai informasi, sidang vonis Tom Lembong akan digelar pada Jumat (18/7/2025). Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi Rp 515 miliar.
Tom Lembong juga telah dituntut hukuman 7 tahun penjara. Tom tetap membantah terlibat kasus korupsi dan meminta dibebaskan.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menepis ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menganggap Tom Lembong seharusnya bebas dari kasus dugaan korupsi impor gula. Sutikno mengatakan dokumen legal opinion (LO) yang disebut-sebut Hotman hanya pendapat hukum dari Kejagung, bukan izin mutlak dalam impor gula.
“Surat itu kan LO, isinya tetap mengacu pada ketentuan. Semua harus melalui rakortas. Jadi jangan hanya bicara LO-nya saja, lihat dulu isinya,” kata Sutikno di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).
Dia berharap publik tidak berfokus pada isu di luar persidangan. Dia mengajak semua pihak melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Jangan percaya berita di luar persidangan. Lihat fakta di persidangan,” ujarnya.
Redaksi Energi Juang News



