Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHiburanHotman Paris Kritik Keras Putusan Cerai Paula Verhoeven: Itu Salah Total!

Hotman Paris Kritik Keras Putusan Cerai Paula Verhoeven: Itu Salah Total!

Energi Juang News, Jakarta— Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti tajam putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebut Paula Verhoeven sebagai istri durhaka dan melakukan perbuatan zina dalam proses perceraiannya dengan Baim Wong.

Dalam program FYP Trans7 yang dipandu Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, Hotman menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan landasan hukum yang berlaku dan justru mempermalukan Paula yang sedang mencari keadilan.

“Kalau bicara perselingkuhan dalam Undang-Undang itu berarti zina, dan itu harus dibuktikan betul-betul di pengadilan. Kalau tidak ada hubungan badan, ya bukan zina,” ujar Hotman Paris, dikutip Kamis (24/4/2025).

Hotman juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang menyebut istilah “istri durhaka” dalam Undang-Undang. Menurutnya, menyematkan label “durhaka” dan “berzina” pada Paula tanpa bukti kuat justru mencederai proses hukum yang masih berjalan.

“Di Undang-Undang tidak ada istri durhaka. Yang ada hanya alasan perceraian, seperti berzina, pemabuk yang tak bisa diobati, atau pertengkaran terus-menerus. Harusnya hakim memakai alasan pertengkaran terus-menerus, bukan malah menyebut istri durhaka,” tegas Hotman.

Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi menikah pada 22 November 2018, setelah delapan bulan berpacaran. Namun, rumah tangga mereka mengalami keretakan, dan Baim Wong mengajukan gugatan cerai pada Oktober 2024.

Proses perceraian mereka berakhir pada 16 April 2025, dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan Paula bersalah atas perselingkuhan dan sikap nusyuz atau durhaka sebagai istri.

Hotman Paris menilai bahwa putusan tersebut belum final karena masih dalam proses banding. Ia juga menyayangkan pernyataan dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebut Paula durhaka dan seolah berselingkuh tanpa bukti yang sah.

Baca juga :  Film "Agak Laen: Menyala Pantiku" Sukses Kumpulkan 1,2 Juta Penonton

Menurut Hotman, dalam UU hanya ada beberapa alasan sah untuk perceraian, salah satunya perzinaan, yang harus dibuktikan dengan saksi atau bukti yang lebih kuat dari sekadar percakapan atau keberadaan seseorang di rumah.

“Putusan itu salah total dan sudah mempermalukan seorang pencari keadilan yang sedang proses banding. Kan belum final putusannya,” lanjut Hotman.

Ia juga menyarankan agar Paula tidak hanya menggugat hakim pengadilan itu ke Komisi Yudisial, tetapi juga ke Badan Pengawas dan Mahkamah Agung, karena Komisi Yudisial tidak berhak mencampuri perkara.

“Kemarin dia salah hanya mengadukan ke Komisi Yudisial, harusnya ke Bawas dan Mahkamah Agung. Komisi Yudisial kan tidak berhak mencampuri perkara harusnya dia mengadukan jubirnya ke pengawas MA,” ucap Hotman.

Dengan sorotan tajam dari Hotman Paris, kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan keabsahan dan keadilan dalam proses hukum yang dijalani.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments