Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDaerahTragis, Ibu Muda Buang Bayi di Tempat Sampah Pabrik Gresik karena Malu...

Tragis, Ibu Muda Buang Bayi di Tempat Sampah Pabrik Gresik karena Malu Hamil di Luar Nikah

Energi Juang News, Jakarta- Kasus memilukan terjadi di Gresik saat seorang ibu muda berinisial JC (20), warga Kecamatan Pucuk, Lamongan, nekat membuang bayinya di tempat sampah pabrik yang terletak di Jalan Veteran, Gresik.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (24/4) dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB. JC yang merupakan karyawan pabrik tersebut, diketahui masuk ke toilet perusahaan dan berada di dalam selama 30 hingga 40 menit.

Kecurigaan muncul ketika seorang saksi melihat JC keluar dari toilet sambil membawa sesuatu yang disembunyikan di balik celemek pink bermotif kotak, lalu membuangnya ke tempat sampah.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan bahwa saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan. Saat diperiksa, ditemukan bayi perempuan yang telah meninggal dunia, terbungkus dalam celemek tersebut.

“Bayi itu langsung diamankan ke pos keamanan dan kasus ini segera kami tangani,” ujar AKBP Rovan dalam konferensi pers, Kamis (24/4).

Tim Satreskrim Polres Gresik segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, JC ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyidikan, JC mengakui perbuatannya. Ia melahirkan sendiri di toilet lalu secara paksa menarik kepala bayinya hingga seluruh tubuh bayi keluar. Akibatnya, bayi mengalami luka serius pada bagian leher, mulut, dan kepala hingga meninggal dunia.

Baca Juga : Lelaki 51 Tahun di Lamongan Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Dituntut 13 Tahun Penjara

Motif di balik tindakan kejam ini adalah karena JC merasa malu atas kehamilannya di luar nikah dan berusaha menyembunyikannya dari rekan kerja.

“Ia belum menikah dan tidak ada satu pun yang mengetahui kehamilannya. Rasa malu dan tekanan sosial menjadi alasan utama tindakannya,” jelas Kapolres.

Baca juga :  Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Bongkar Fakta di Balik Dugaan Kepemilikan Tambang Ilegal

Atas tindakan tersebut, JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk menghindari stigma terhadap perempuan yang mengalami kehamilan di luar pernikahan, agar tragedi serupa tidak terulang.

“Kita harus menciptakan lingkungan yang lebih empatik dan terbuka agar para perempuan tidak merasa terpojok atau malu untuk mencari bantuan,” tutup AKBP Rovan.

Redaksi Energi Juang

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments