Energi Juang News, Jakarta- Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPH-U) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Penahanan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Lamongan bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu siang, 23 April.
Tiga tersangka tersebut adalah Sandy Ariyanto, Direktur CV Fajar Krisna; M. Wahyudi, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkawan) Lamongan; serta Davis Maherul Abbasiya, pelaksana proyek urugan dari CV Abraj Ashfa.
“Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi.
Penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda. Sandy ditahan di Kejati Jatim, sedangkan Wahyudi dan Davis ditahan di Lapas Kelas II B Lamongan.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan berhasil mengamankan 53 dokumen penting, satu unit handphone, dan uang tunai sekitar Rp 85 juta sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 331 juta, yang hingga kini belum dikembalikan.
Anton menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus unsur pidana, tetapi hanya dapat dijadikan faktor yang meringankan dalam persidangan.
“Kerugian negara kami temukan dari volume pekerjaan yang tidak sesuai. Kami juga sudah mengantongi tiga alat bukti kuat dalam perkara ini,” jelasnya.
Baca Juga : Ternyata, Korupsi Pertamina Terbongkar Karena Laporan Institusi Ini
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum dari M. Wahyudi, M. Ridlwan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka kliennya.
“Kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka, karena berdasarkan audit BPK sebelumnya, kerugian negara sudah dikembalikan,” ungkap Ridlwan.
Namun, pihak kejaksaan masih berpegang pada data penyidikan terbaru yang menunjukkan bahwa masih terdapat selisih kerugian yang belum dipulihkan.
Redaksi Energi Juang



