Minggu, Mei 3, 2026
spot_img
BerandaHukumPTUN Menangkan Indobuildco, Somasi Pengosongan Hotel Sultan Dibatalkan

PTUN Menangkan Indobuildco, Somasi Pengosongan Hotel Sultan Dibatalkan

Energi Juang News, Jakarta- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco yang diwakili Pontjo Sutowo terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Dalam putusan yang teregister dengan nomor perkara 221/G/2025/PTUN.JKT itu, majelis hakim menyatakan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menolak eksepsi dari pihak tergugat.​

Putusan tersebut dibacakan secara e-court pada Rabu (3/12/2025) dan salinannya tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.​

Salah satu poin penting amar putusan adalah pembatalan somasi pengosongan yang sebelumnya dilayangkan Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco terkait lahan Hotel Sultan.​

Hakim menyatakan tiga surat Kemensetneg, masing-masing bertanggal 20 Desember 2024, 17 Maret 2025, dan 25 Maret 2025, yang berisi somasi dan tanggapan terkait pengosongan lahan, batal dan tidak sah.​

Majelis sekaligus mewajibkan Mensesneg untuk mencabut ketiga surat tersebut karena dinilai tidak berdasarkan pertimbangan hukum tata usaha negara yang tepat.​

Selain itu, PTUN menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 340 ribu secara tanggung renteng.​

Putusan PTUN Jakarta ini menjadi babak baru setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco dan menegaskan negara sebagai pemilik sah lahan Hotel Sultan.​

Dalam putusan perdata PN Jakpus, PT Indobuildco dinyatakan wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu meski masih ada upaya hukum lain.​

Perbedaan hasil putusan PN Jakpus dan PTUN Jakarta ini menandai kelanjutan sengketa panjang antara PT Indobuildco dan pemerintah terkait status lahan tempat berdirinya Hotel Sultan.

Redaksi Energi Juang News

Baca juga :  Bareskrim Polri Tegaskan Status Sarjana Jokowi Asli
Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments