Minggu, September 20, 2026
spot_img
BerandaHukumPenendang Perempuan di Mal Jadi Tersangka

Penendang Perempuan di Mal Jadi Tersangka

Energi Juang News Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial R-S (44) yang viral karena menendang seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

Menurut Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, R dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00-17.30 WIB di Food Court lantai 5 Senayan City, Jakarta Pusat. Ketika itu, korban berinisial T-L sedang mengantre makanan di salah satu gerai makanan.

Tiba-tiba pria yang berada di belakang korban  menendang bagian belakang korban. Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh ke depan dan sempat menabrak orang yang berada di depannya. Usai ditendang korban meninggalkan lokasi.

Pelaku ditangkap Jumat (18/9/2026) dini hari di rumahnya di Penjaringan, Jakarta Utara.

(Sumber foto: Jatanras Polda Metro Jaya).

Baca juga :  Gus Falah Kagumi Jiwa Besar & Kebijaksanaan Presiden Prabowo
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments