Minggu, Mei 31, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaProyek Panas Bumi: Rusak Hutan Konservasi dan Tabrak Regulasi

Proyek Panas Bumi: Rusak Hutan Konservasi dan Tabrak Regulasi

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Proyek panas bumi Gunung Gede Pangrango menuai resistensi. Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), proyek itu berawal ketika 3 Juni 2014, Jero Wacik, Menteri ESDM saat itu, menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 2778/K/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Daerah Gunung Gede Pangrango.

Dalam kepmen itu, ditetapkan wilayah kerja pertambangan panas bumi Gunung Gede Pangrango seluas 92.790 hektar, meliputi tiga kabupaten di Jawa Barat, yakni Cianjur, Sukabumi, dan Bogor.

Persoalannya, sebagian besar dari cakupan wilayah kerja proyek itu berada di dalam kawasan konservasi seluas 25.380,49 hektar. Sisanya merupakan hutan produksi 9.459,249 hektar dan hutan produksi terbatas 1.826,294 hektar.

Produk hukum itu jelas menabrak UU 41/1999 tentang Kehutanan. Dalam
UU itu, hutan diklasifikasikan menjadi tiga fungsi, yakni konservasi, lindung, dan produksi. Dan regulasi ini tegas mengamanatkan pemanfaatan hutan harus sesuai dengan fungsi dan pokoknya.

Hutan tak boleh dirusak untuk kegiatan pertambangan. Sebab untuk diketahui, UU 27/2003 tentang Panas Bumi yang kala itu masih berlaku, masih mengategorikan panas bumi sebagai kegiatan pertambangan.

Apalagi Gunung Gede Pangrango pun masih berstatus taman nasional, yang memiliki fungsi pelestarian dan perlindungan sumber daya alam. Bahkan, kawasan itu sudah ditetapkan UNESCO menjadi zona inti Cagar Biosfer pada 1977.

UU 41/1999, tepatnya Pasal 24 tegas melarang pemanfaatan hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional. Demikian juga Pasal 38, yang menyatakan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, termasuk tambang, hanya boleh di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Namun, Pemerintah dari masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru rela merombak regulasi demi memuluskan proyek panas bumi. Betapa tidak, hanya tiga bulan pasca penerbitan SK Menteri ESDM terkait proyek Gunung Pangrango, pemerintah merevisi UU 27/2003.

Baca juga :  Estafet Moral yang Patah dan Degradasi Moral Gen Z

Dalam revisi itu, operasional panas bumi dikeluarkan dari kategori kegiatan pertambangan, dan menjadi pemanfaatan jasa lingkungan.

Tak cukup itu, UU 21/2014 tentang Panas Bumi yang diteken Presiden Susilo bambang Yudhoyono pun sangat mengakomodir kepentingan proyek panas bumi di kawasan hutan konservasi.

Berdasarkan regulasi itu, pemanfaatan panas bumi di kawasan hutan konservasi cukup melalui izin pemanfaatan jasa lingkungan.

Fakta-fakta ini menunjukkan pemerintah tunduk pada kepentingan pengusaha panas bumi, dibandingkan menjaga kelestarian hutan.

Padahal, untuk diketahui, proyek panas bumi berpotensi menimbulkan deforestasi, langsung maupun tidak langsung.

Sehingga, ketertundukan pemerintah itu hanya membuat kerusakan hutan makin nyata. Bila ini terus dibiarkan, bukan tak mungkin bencana melanda sebagaimana sudah terjadi di Sumatera.

Suara Ahli: Perspektif Konservasi

“Proyek panas bumi di kawasan hutan konservasi seperti Gunug Gede Pangrango merupakan kontradiksi dalam hal kebijakan lingkungan. Energi terbarukan memang penting, namun tidak seharusnya mengorbankan kawasan yang sudah ditetapkan sebagai daerah perlindungan alam. Sebaiknya prioritas eksplorasi panas bumi diarahkan ke area yang sudah terganggu ekologinya, bukan ke hutan konservasi yang masih perlu dijaga,” – Pernyataan dari Koalisi Organisasi Lingkungan Hidup Indonesia (KOALISI).

Perbandingan: Panas Bumi Versus Sumber Energi Lain

Tabel berikut menunjukkan perbandingan antara energi panas bumi dengan sumber energi terbarukan lainnya dalam hal dampak lingkungan dan area yang dibutuhkan:

AspekPanas BumiTenaga SuryaTenaga Angin
Dampak LahanTinggi jika di area hutanSedang (lebih fleksibel lokasi)Sedang (tinggi bangunan)
Area Minimal92.790 hektare (Gunung Gede)100-150 hektare/10MW150-200 hektare/10MW
Dampak LingkunganRisiko deforestasi besar, potensi polusi airMinimal, cocok area terbukaMinimal, cocok laut/pantai
Kesesuaian WilayahKawasan vulkanik tertentu sajaSeluruh wilayah cerahDaerah berangin (laut/pegunungan)
Alternatif LokasiPerlu sosialisasi & akses investasiFleksibel (atap, lahan kosong)Laut, pegunungan bukan hutan

Tabel di atas menunjukkan bahwa meskipun panas bumi efisien energi, penempatan di kawasan hutan konservasi menciptakan konflik mendasar yang dapat diatasi dengan memprioritaskan sumber energi terbarukan lain di lokasi yang lebih sesuai.

Baca juga :  RAPBN 2026: Ketika Pendidikan Gratis Dikalahkan Makan Gratis

Visualisasi Dampak: Data Konkret Ekspansi Panas Bumi di Indonesia

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM dan laporan WALHI, berikut adalah gambaran dampak ekspansi panas bumi terhadap kawasan konservasi di Indonesia:

  • Luas potensi panas bumi di Indonesia: 28.307 MW (tertinggi di dunia kedua setelah Filipina)
  • Luas area Gunung Gede Pangrango yang akan terpengaruh: 92.790 hektare
  • Deforestasi di kawasan sekitar Gunung Gede 2016-2024: 72.938 hektare akibat proyek ekstraktif
  • Persentase hutan produksi yang hilang: 9.459.249 hektare dari total 9,4 juta hektare
  • Komitmen Indonesia dalam NDC (Nationally Determined Contribution): Mengurangi deforestasi hingga 41% pada 2030

Dari visualisasi data ini, jelas bahwa ekspansi proyek panas bumi tanpa pertimbangan matang terhadap lokasi dapat mengganggu pencapaian target deforestasi yang telah dijanjikan ke komunitas internasional.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments