Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Kementerian Kehutanan sedang mempersiapkan agar masyarakat hukum adat dapat terlibat dalam perdagangan karbon. Jadi tak hanya perusahaan besar yang diuntungkan oleh jual beli karbon.
Untuk itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi. Dalam revisi tersebut, sedang dirumuskan agar tidak hanya perusahaan-perusahaan besar yang dapat mengambil bagian dalam pasar karbon yang sudah berkembang di luar negeri.
Pemerintah ingin, kelompok tani hutan dan masyarakat adat juga bisa berpartisipasi.
Sekilas, niat pemerintah itu mulia. Namun, sejatinya ada ‘cacat substansi’ dari niatan yang tampak mulia tersebut.
Sebenarnya, perdagangan karbon adalah jalan sesat dalam mengatasi krisis iklim atau pemanasan global.
Jual beli karbon hanya bermanfaat bagi kegiatan ekstraktivisme, atau eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam baik yang tumbuh di atas tanah maupun yang terkandung di dalam perut bumi.
Selain itu, perdagangan karbon sejatinya hanya manifestasi finansialisasi alam atau upaya menjadikan alam sebagai komoditas atau aset yang dapat menuai keuntungan finansial.
Dan semua itu merupakan bagian dari praktik greenwashing, atau upaya kekuatan bisnis tertentu untuk membuat produk atau model bisnis mereka tampak lebih ramah lingkungan daripada kenyataannya.
Jadi, perdagangan karbon adalah upaya menutupi kebobrokan ekstraktivisme dalam merusak kehidupan sosial-ekologis manusia.
Dalam perspektif para penguasa, krisis iklim atau pemanasan global cukup ditangani dengan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Sedangkan, perusakan sistematis sosial-ekologis akibat masifnya industri ekstraktif, diabaikan. Tak aneh, apabila perdagangan karbon yang memang bisa menurunkan emisi, menjadi pilihan mereka.
Padahal, penurunan emisi GRK tanpa pemulihan kemampuan lingkungan dan sosial dalam menghadapi krisis iklim adalah omong kosong.
Memerangi Emisi GRK tanpa menangani atau mencegah perusakan lingkungan maupun sosial oleh industri ekstraktif, bagaikan mengisi ember yang bocor dengan air. Sia-sia.
Celakanya, langkah sia-sia pemerintah memperdagangan karbon sambil menyampingkan pemulihan atau pencegahan perusakan sosial-ekologis itu, dianggap jalan yang mulia.
Padahal, itu adalah jalan sesat.
Redaksi Energi Juang News



