Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPembacokan terhadap Mahasiswi: Wajah Misogini dalam Masyarakat Patriarki

Pembacokan terhadap Mahasiswi: Wajah Misogini dalam Masyarakat Patriarki

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Pembacokan terhadap seorang mahasiswi UIN Suska oleh sesama mahasiswa di lingkungan kampus bukan sekadar tindak kriminal individual. Ia merupakan peristiwa yang harus dibaca dalam kerangka sosial yang lebih luas: sebagai manifestasi misogini yang tumbuh dan berakar dalam masyarakat patriarki.

Kampus, yang semestinya menjadi ruang aman dan rasional bagi pertukaran gagasan, justru menjadi arena kekerasan berbasis gender.

Secara teoritis, misogini tidak hanya berarti kebencian terhadap perempuan dalam arti emosional. Filsuf politik Kate Manne dalam Down Girl: The Logic of Misogyny (2017) menjelaskan bahwa misogini adalah sistem yang berfungsi “menghukum” perempuan yang dianggap melanggar norma patriarkal.

Dalam kerangka ini, kekerasan terhadap perempuan sering kali merupakan bentuk penegakan kontrol sosial terhadap tubuh, pilihan, dan otonomi perempuan. Dalam masyarakat patriarki, sebagaimana dijelaskan oleh Sylvia Walby dalam Theorizing Patriarchy (1990), struktur sosial menempatkan laki-laki sebagai pusat kuasa—baik dalam keluarga, ekonomi, politik, maupun budaya.

Relasi kuasa yang timpang ini menciptakan normalisasi dominasi dan kontrol terhadap perempuan. Ketika seorang mahasiswi menjadi korban kekerasan oleh laki-laki di ruang publik akademik, peristiwa itu mencerminkan bagaimana relasi kuasa tersebut bekerja bahkan di ruang yang seharusnya egaliter.

Kampus dan Reproduksi Budaya Patriarki

Pierre Bourdieu dalam Masculine Domination (1998) menyebut adanya symbolic violence—kekerasan yang dilembagakan melalui norma dan simbol yang tampak “alamiah”. Dalam konteks kampus, candaan seksis, stereotip terhadap mahasiswi, hingga pembiaran relasi posesif dan kontrol dalam hubungan personal adalah bagian dari kekerasan simbolik yang sering kali tak disadari.

Baca juga : Riva Siahaan Dihukum Meski Tak Nikmati Uang Korupsi: Deja Vu Kasus Tom Lembong?

Baca juga :  Perubahan Definisi Sawit di KBBI: Ketika Aparatus Ideologis Bekerja Untuk Korporasi

Ketika kekerasan fisik terjadi, ia sesungguhnya merupakan puncak dari rantai panjang normalisasi tersebut.
Data global menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi di ruang yang dikenal korban—termasuk institusi pendidikan.

Kampus tidak steril dari budaya masyarakat; ia adalah miniatur masyarakat itu sendiri. Jika masyarakat masih memelihara nilai patriarkal, maka kampus pun berpotensi mereproduksinya.

Dalam perspektif teori feminis radikal, seperti yang dikemukakan Catharine MacKinnon, kekerasan terhadap perempuan bukanlah anomali, melainkan bagian dari sistem sosial yang mengobjektifikasi perempuan. Ketika perempuan dipandang sebagai objek kepemilikan atau kehormatan yang melekat pada laki-laki, maka tindakan ekstrem seperti penganiayaan dapat muncul sebagai ekspresi klaim kuasa yang merasa “terancam”.

Negara dan Tanggung Jawab Konstitusional

Negara tidak boleh memandang kasus ini semata sebagai delik pidana biasa. Ia adalah gejala struktural yang membutuhkan respons struktural. Dalam kerangka negara hukum dan hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban to respect, to protect, and to fulfill hak warga negara—termasuk hak perempuan atas rasa aman.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Indonesia telah menjadi langkah progresif, namun implementasi dan perluasan perspektifnya harus konsisten. Negara perlu memastikan bahwa institusi pendidikan memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender yang efektif, independen, dan berpihak pada korban.

Tanpa itu, kampus akan terus menjadi ruang rawan. Lebih jauh, pendekatan represif saja tidak cukup. Negara harus melakukan transformasi kultural melalui pendidikan kesetaraan gender sejak dini, pelatihan aparat penegak hukum yang sensitif gender, serta kampanye publik untuk mendekonstruksi maskulinitas toksik.

Raewyn Connell dalam teori hegemonic masculinity menunjukkan bahwa bentuk maskulinitas dominan sering kali dibangun di atas kontrol dan superioritas atas perempuan. Tanpa intervensi negara dan masyarakat sipil, pola ini akan terus direproduksi.

Baca juga :  Biofuel dalam Kebijakan Net-Zero: Energi Hijau Berlumur Perusakan dan Penindasan

Melampaui Simpati, Menuju Transformasi

Tragedi pembacokan mahasiswi UIN Suska harus menjadi momentum refleksi nasional. Mengutuk pelaku saja tidak cukup. Kita perlu mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah cermin dari struktur sosial yang timpang.

Misogini bukan sekadar sikap personal, melainkan sistem yang bekerja melalui norma, institusi, dan praktik sehari-hari.
Negara, sebagai pemegang mandat konstitusional, wajib bertindak tegas dan sistematis untuk memberantas misogini.

Penegakan hukum yang adil, kebijakan afirmatif, reformasi kurikulum, dan penguatan mekanisme perlindungan korban adalah langkah-langkah konkret yang tidak bisa ditunda. Jika kampus—ruang intelektual dan moral—tidak aman bagi perempuan, maka kita sedang gagal sebagai bangsa.

Melawan misogini bukan hanya agenda perempuan; ia adalah agenda keadilan sosial dan demokrasi. Tanpa kesetaraan gender yang nyata, cita-cita masyarakat yang beradab dan berkeadilan akan selalu pincang.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments