Minggu, September 13, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPenyegelan Masjid Ahmadiyah, Bukti Rezimintasi Agama Mewabah

Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Bukti Rezimintasi Agama Mewabah

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Masjid Istiqamah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kota Banjar, Jawa Barat disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Aturan yang menjadi dasar dari penyegelan ini adalah Perwali Nomor 10 Tahun 2011, yang bersumber dari Pergub Jabar No. 12 Tahun 2011 dan SKB Tiga Menteri No. 3 Tahun 2008.

SKB Tiga Menteri tahun 2008 itu sendiri muncul karena polemik berkepanjangan yang berujung pada munculnya kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah.

Dan polemik berujung kekerasan itu marak setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait aliran Ahmadiyah pada Juli 2005. Fatwa itu menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran atau paham terlarang yang tidak boleh disebarkan di Indonesia.

Jadi, disini terlihat adanya persenyawaan antara fatwa lembaga agama tertentu, dengan negara. Persenyawaan ini berbuah pada pemasungan hak satu kelompok yang dianggap ‘menyimpang’ oleh persenyawaan tersebut.

Pada 2022, Muktamar Muhammadiyah ke-48 telah menyoroti persenyawaan ini.   Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyebut persenyawaan itu sebagai ‘rezimintasi agama’.

Dalam rezimintasi agama, pandangan agama kelompok tertentu disenyawakan dengan negara lalu menjadi kekuatan negara, salah satunya termanifestasi melalui regulasi.

Buahnya, mazhab atau pandangan yang berkuasa bisa menghabisi mazhab dan pandangan lain yang tak sejalan sekaligus tak berkuasa.

Dengan demikian, rezimintasi agama bisa dimaknai sebagai penggunaan kekuasaan politik negara untuk memaksakan pandangan keagamaan pribadi atau kelompok kepada pihak-pihak yang berbeda pandangan.

Seperti itulah yang terjadi antara negara, MUI dan jamaah Ahmadiyah.

Rezimintasi agama ini sejatinya bertentangan dengan Konstitusi negara, UUD 1945. Pasal 29 UUD 1945 tegas menjamin setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.

Lalu, Pasal 28 E UUD 1945 pun menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Baca juga :  Kebangkrutan Sritex Buktikan Trisakti Bung Karno Masih Dibutuhkan

Penyegelan masjid Ahmadiyah oleh Pemkot Banjar, adalah bukti rezimintasi agama semakin mewabah.

Dalam situasi ini, aparatur negara seakan lebih memilih bersenyawa dengan pandangan keagamaan tertentu, dibandingkan berkhidmat pada konstitusi negara.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments