Senin, April 27, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalPGI Tegaskan Gereja Harus Bersuara: Tolak Tambang Nikel yang Ancam Raja Ampat

PGI Tegaskan Gereja Harus Bersuara: Tolak Tambang Nikel yang Ancam Raja Ampat

Energi Juang News, Jakarta– Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) memberikan tanggapan tegas terhadap rencana tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam pernyataannya, PGI menekankan bahwa gereja tidak boleh diam ketika tambang nikel Raja Ampat mengancam kelestarian lingkungan.

“Gereja harus bersuara dan bertindak ketika alam sedang terluka akibat aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab, termasuk eksploitasi tambang nikel dan perluasan perkebunan yang memicu deforestasi serta dampak sosial lainnya,” ujar Sekretaris Umum PGI, Pendeta Darwin Darmawan, dalam keterangan resmi, Rabu (11/6/2025).

PGI menyampaikan pernyataan berjudul “Jangan Rusak Alam Demi Kepentingan Investasi” sebagai bentuk keprihatinan atas krisis ekologis yang kini melanda. Darwin menyoroti kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim, serta ketidakadilan sosial yang menimpa masyarakat lokal.

Menurut PGI, wilayah Raja Ampat yang diakui UNESCO sebagai kawasan penting keanekaragaman hayati dunia kini terancam oleh tambang nikel. “Alam adalah ciptaan Tuhan yang harus dijaga. Manusia bukan pemilik tunggal alam, melainkan bagian dari alam dan harus bertanggung jawab dalam merawatnya,” tegas Darwin.

PGI juga menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera. Meski demikian, PGI meminta agar pemerintah melalui Kementerian ESDM tetap mengaudit secara menyeluruh dokumen AMDAL dan laporan dampak sosial dari aktivitas tambang nikel di wilayah tersebut.

Darwin menolak klaim yang menyebutkan bahwa tambang berada jauh dari pusat konservasi Raja Ampat. Ia menegaskan bahwa pencemaran lingkungan tidak mengenal jarak. “Seperti kasus pencemaran sungai di Tembagapura yang berdampak hingga Timika dan muara laut Arafura. Jadi tidak cukup berasumsi aman hanya karena jarak 30-40 kilometer dari kawasan konservasi,” ungkapnya.

Baca juga :  Cegah Terorisme, Koordinasi Pemerintah Dan Rakyat Harus Diperkuat

PGI menuntut agar pemerintah menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar aturan dan terbukti merusak lingkungan. PGI menyerukan tiga poin penting:

Industri pertambangan harus menerapkan prinsip pertambangan yang bertanggung jawab dan menghormati hak masyarakat lokal melalui persetujuan tanpa paksaan (FPIC).

Pemerintah pusat dan daerah harus berhati-hati dalam memberikan izin tambang dan mematuhi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pimpinan gereja diharapkan menjadi teladan dalam mewujudkan pertobatan ekologis dan aktif menyuarakan perlindungan lingkungan.

Dengan tegas, PGI mengingatkan bahwa gereja tidak boleh diam ketika tambang nikel Raja Ampat mengancam masa depan alam dan masyarakatnya.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments