Energi Juang News, Jakarta– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini merilis hasil evaluasi lapangan yang mengungkap keberadaan lima perusahaan pemegang izin tambang nikel di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Lima perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Dari kelimanya, hanya satu yang telah memasuki tahap produksi aktif.
- PT Gag Nikel
PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang telah memulai produksi nikel dan berstatus kontrak karya (KK). Berdasarkan data dari aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI), perusahaan ini memiliki luas wilayah operasi sebesar 13.136 hektare dan izin berlaku hingga tahun 2047.
Awalnya, saham perusahaan ini dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd (75%) dan PT Aneka Tambang (Antam) (25%). Namun sejak 2008, Antam mengambil alih seluruh kepemilikan dan kini mengelola penuh PT Gag Nikel.
PT Gag Nikel juga termasuk dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan melanjutkan aktivitas tambang di kawasan hutan hingga masa izin berakhir, sesuai Keppres 41/2004.
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Beroperasi di Pulau Manuran, ASP memiliki status sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, bagian dari konglomerasi tambang asal Tiongkok, Vansun Group.
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Didirikan pada Agustus 2023, KSM memiliki izin usaha tambang (IUP) berdasarkan keputusan Bupati Raja Ampat No. 210 Tahun 2013. Dengan area seluas 5.922 hektare, perusahaan ini mulai membuka lahan pada 2023 dan meluncurkan aktivitas penambangan pada 2024. KSM juga sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
MRP memiliki konsesi tambang seluas 2.194 hektare yang mencakup Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Meski belum mengantongi PPKH, perusahaan ini memulai tahap eksplorasi sejak Mei 2025 dengan penggunaan 10 mesin bor coring di wilayah Pulau Batang Pele. Hasil verifikasi hanya menemukan kamp eksplorasi pekerja di lapangan.
- PT Nurham
PT Nurham juga tercatat sebagai pemegang izin tambang di Raja Ampat, meski belum diketahui secara pasti apakah telah berproduksi. Perusahaan ini terdaftar di sistem pengadaan elektronik Provinsi Papua, namun tidak tersedia informasi publik mengenai kontrak atau aktivitas produksinya.
Redaksi Energi Juang News



