Energi Juang News, Jakarta- Beroperasinya PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) yang mengelola pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Demikian ditegaskan pengamat ekonomi energi sekaligus dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi.
Oleh karena itu, ia mendesak agar operasional tambang tersebut dihentikan.
Apalagi, wilayah operasi berada di pulau kecil yang dinilai bertentangan dengan Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil harus bebas dari segala bentuk izin pertambangan.
“Besaran dari royalty dan pajak itu tidak signifikan juga,” ucapnya, baru-baru ini.
Sebagai akademisi, secara cost and benefit analysis menurut Fahmy tambang ini lebih besar cost nya dari pada benefitnya.
“Maka itu saya katakan ini tidak layak,” kata Fahmy.
Fahmy juga menekankan bahwa Raja Ampat dikenal dunia sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati yang harus dilindungi. Ia menyoroti pemberian penghargaan PROPER oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada perusahaan ini.
Faktanya di lapangan, pertambangan tadi yang termasuk nikel, itu pasti tetap melakukan perusahaan terhadap lingkungan. Kalau Bahlil mengatakan jaraknya 30 km tidak akan berdampak gak benar juga ini. Karena dalam pertambangan tadi, dia ada semacam abu halus ini ya. Abu halus tadi yang itu beracun. Nah, abu halus itu bisa ditiup oleh angin, bisa mencapai ratusan kilo,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan izin operasi kembali kepada PT Gag Nikel pada 3 September 2025. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa izin tersebut diberikan setelah melalui koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Sudah, per Rabu 3 September,” ujarnya saat ditemui di kantor KESDM, Jakarta, Senin (3/9/2025).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan adanya batasan ketat bagi PT Gag Nikel dalam menjalankan operasi di Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk memastikan aktivitas tambang tidak menimbulkan pencemaran di kawasan dengan ekosistem yang sangat rentan.
“Yang paling krusial adalah tidak boleh ada surface runoff (limpasan permukaan) yang langsung jatuh ke badan sungai atau badan air. Karena itu, kolam pengendapan harus dibangun dengan presisi,” kata Hanif di Denpasar, Bali, Minggu.
Hanif menambahkan, hasil audit lingkungan menunjukkan PT Gag Nikel selama empat tahun berturut-turut memperoleh peringkat hijau dan biru dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Meski demikian, pengawasan akan diperketat dari sebelumnya setiap enam bulan sekali menjadi dua bulan sekali dengan peninjauan langsung ke lapangan.
Redaksi Energi Juang News



