Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisDituding Serobot Lahan Masyarakat Adat, Ini Penegasan Vale Indonesia

Dituding Serobot Lahan Masyarakat Adat, Ini Penegasan Vale Indonesia

Energi Juang News, Palu- Dituding menyerobot lahan masyarakat adat Toraja rumpun Pong Salamba di Desa Ululere, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, PT Vale Indonesia Tbk pun buka suara.

Dalam keterangan resmi yang diterima Energi Juang News,  Selasa (18/02/2025), Vale berkomitmen menjalankan kegiatan operasional sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam aspek pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

“Perusahaan juga menghormati hak-hak masyarakat dan selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap isu yang berkaitan dengan lahan,” kata Head of Corporate Communications PT Vale, Vanda Kusumaningrum.

Terkait status klaim lahan yang diklaim rumpun Pong Salamba, Vanda menyebut lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung.

Ia menyatakan hutan kawasan lindung tidak boleh ada aktivitas apa pun kecuali mendapat izin dari pemerintah.

Sementara itu, PT Vale Indonesia sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada kawasan tersebut.

Vanda menuturkan, perusahaan terus melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terkait pelestarian lahan dengan rumpun Pong Salamba.

“Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan solusi yang adil sesuai aturan. Kami selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dalam semangat musyawarah dan mufakat,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam sebulan terakhir, rumpun Pong Salamba bersengketa dengan perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk, di atas lahan waris yang Diklaim masuk konsesi perusahaan.

Rumpun Pong Salamba mengklaim kepemilikan lahan seluas 8.636 hektare berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mahalona pada tahun 1998.

Surat Kepala Desa Mahalona mengkonfirmasi sejarah terciptanya pemukiman dengan usaha perkebunan damar oleh Pong Salamba di Langtua.

Secara administratif, lahan tersebut saat ini berada di dua batas antara Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga :  Ekspor Ikan RI Terpukul Konflik Timur Tengah, Rantai Pasok Global Tersendat

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments