Program Koperasi Desa Merah Putih digadang-gadang sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat hingga ke tingkat desa. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyampaikan bahwa koperasi tersebut akan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian masyarakat.
Namun, munculnya kewajiban bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih yang lolos seleksi untuk mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah kebijakan negara dalam mengelola sektor sipil. Informasi tersebut tercantum dalam laman Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Sumber Daya Manusia. Salah satu poin dalam surat pernyataan yang wajib ditandatangani peserta yang lolos seleksi menyebutkan kesediaan mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan serta pelatihan manajerial dan kompetensi bidang.
Ketentuan ini patut dikritisi karena memperlihatkan kecenderungan semakin kaburnya batas antara urusan sipil dan urusan militer dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pada prinsipnya, seorang manajer koperasi adalah tenaga profesional yang bertugas mengelola organisasi ekonomi. Kompetensi yang dibutuhkan adalah kemampuan manajemen, tata kelola keuangan, pemasaran, pengembangan usaha, pengorganisasian sumber daya manusia, hingga pemanfaatan teknologi informasi. Tidak ada hubungan langsung antara kemampuan mengelola koperasi dengan pelatihan dasar kemiliteran.
Jika tujuan pemerintah adalah menciptakan manajer koperasi yang profesional, maka yang dibutuhkan adalah pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan dunia usaha dan koperasi. Pelatihan mengenai akuntansi, manajemen risiko, tata kelola organisasi, digitalisasi usaha, pengembangan rantai pasok, serta pemberdayaan masyarakat desa jauh lebih masuk akal dibandingkan mewajibkan peserta mengikuti pendidikan komponen cadangan.
Kehadiran kewajiban tersebut memunculkan kesan bahwa pemerintah tidak lagi melihat militer sebagai institusi yang memiliki fungsi pertahanan semata, melainkan sebagai instrumen yang dapat masuk ke berbagai sektor kehidupan sipil. Fenomena ini bukanlah gejala yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan semakin seringnya keterlibatan institusi militer dalam urusan yang sesungguhnya berada di luar fungsi pertahanan negara, mulai dari sektor pangan, pendidikan, pembangunan desa, hingga pengamanan berbagai aktivitas sipil.
Padahal, reformasi pasca-1998 dibangun di atas semangat profesionalisme militer dan supremasi sipil. Salah satu pencapaian penting reformasi adalah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI yang selama puluhan tahun menempatkan militer sebagai kekuatan dominan dalam kehidupan politik dan sosial. Reformasi menghendaki agar militer fokus pada tugas pertahanan negara, sementara urusan pemerintahan sipil dijalankan oleh lembaga-lembaga sipil yang akuntabel dan demokratis.
Kewajiban mengikuti pelatihan komponen cadangan bagi calon manajer koperasi menunjukkan arah yang justru berlawanan dengan semangat tersebut. Ketika pengelola lembaga ekonomi rakyat diwajibkan menjalani pendidikan kemiliteran, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara sedang membangun kapasitas ekonomi masyarakat, atau justru sedang memperluas pengaruh militer ke ruang-ruang sipil yang sebelumnya tidak memiliki keterkaitan dengan pertahanan?
Lebih jauh lagi, kebijakan ini berpotensi menciptakan budaya birokrasi militerisme yang mengedepankan disiplin komando dibandingkan partisipasi demokratis. Koperasi pada hakikatnya dibangun berdasarkan prinsip kesetaraan anggota, musyawarah, dan pengambilan keputusan secara demokratis. Nilai-nilai tersebut berbeda dengan struktur militer yang menekankan hierarki dan kepatuhan terhadap rantai komando.
Tentu tidak ada yang salah dengan semangat kedisiplinan, tanggung jawab, maupun nasionalisme yang sering menjadi bagian dari pendidikan militer. Namun nilai-nilai tersebut tidak harus ditanamkan melalui pelatihan dasar kemiliteran. Dunia pendidikan sipil, pelatihan kepemimpinan, dan pengembangan kapasitas profesional juga mampu membentuk karakter yang kuat tanpa harus membawa simbol maupun pendekatan militer ke dalam sektor ekonomi rakyat.
Pemerintahan Prabowo-Gibran perlu menjelaskan secara terbuka alasan substantif di balik kebijakan tersebut. Publik berhak mengetahui mengapa seorang calon manajer koperasi harus menjadi bagian dari skema komponen cadangan sebelum mengelola lembaga ekonomi masyarakat. Transparansi diperlukan agar kebijakan negara tidak menimbulkan kecurigaan bahwa sedang terjadi normalisasi militerisasi dalam berbagai aspek kehidupan sipil.
Koperasi adalah instrumen ekonomi, bukan institusi pertahanan. Manajer koperasi adalah profesional sipil, bukan prajurit cadangan. Karena itu, negara seharusnya memperkuat kapasitas manajerial dan kewirausahaan mereka, bukan membebani mereka dengan kewajiban yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas dan tanggung jawab pengelolaan koperasi.
Demokrasi yang sehat membutuhkan batas yang jelas antara ranah sipil dan ranah militer. Ketika batas tersebut terus dikaburkan atas nama pembangunan atau efisiensi, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas program pemerintah, tetapi juga masa depan reformasi dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.
Kewajiban pelatihan dasar kemiliteran bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih menjadi alarm penting bahwa masyarakat harus tetap waspada terhadap setiap gejala militerisasi yang memasuki ruang-ruang sipil secara perlahan namun sistematis.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



