Langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit kepada aparat penegak hukum karena belum mengembalikan harga tandan buah segar (TBS) sawit ke tingkat yang wajar merupakan tindakan yang patut didukung. Kebijakan tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi jutaan petani sawit yang menjadi tulang punggung industri strategis nasional.
Kementerian Pertanian mencatat, dari sekitar 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, masih terdapat 270 hingga 300 perusahaan yang belum menyesuaikan harga TBS sesuai perkembangan pasar. Padahal, sekitar 70 persen perusahaan lainnya telah mengembalikan harga TBS ke tingkat normal.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai alasan sebagian perusahaan masih mempertahankan harga rendah di tingkat petani.
Dalam perspektif ekonomi politik, negara memiliki kewajiban untuk mengoreksi kegagalan pasar (market failure) yang merugikan kelompok ekonomi lemah.
Ekonom pemenang Nobel Joseph E. Stiglitz menjelaskan bahwa pasar tidak selalu bekerja secara sempurna. Ketika terdapat asimetri informasi, konsentrasi kekuatan pasar, atau perilaku kolusif antarpelaku usaha, mekanisme pasar dapat menghasilkan ketidakadilan distribusi keuntungan. Dalam situasi seperti itu, intervensi negara bukan hanya dibenarkan, tetapi menjadi keharusan.
Saat Harga CPO Naik, Mengapa TBS Petani Justru Turun?
Kasus penurunan harga TBS sawit yang terjadi beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya anomali pasar. Secara logika ekonomi, harga TBS semestinya bergerak searah dengan harga minyak sawit mentah (CPO) global. Ketika harga CPO dunia meningkat, maka pendapatan yang diperoleh perusahaan sawit dari ekspor juga meningkat.
Apalagi saat yang sama nilai tukar rupiah melemah hingga mendekati Rp18.000 per dolar AS. Dalam teori perdagangan internasional, pelemahan mata uang domestik justru meningkatkan daya saing ekspor karena eksportir memperoleh penerimaan lebih besar dalam rupiah dari setiap dolar hasil penjualan.
Dengan demikian, tidak terdapat alasan ekonomi yang kuat untuk menurunkan harga TBS di tingkat petani ketika dua faktor utama—kenaikan harga CPO global dan pelemahan rupiah—sama-sama memberikan keuntungan kepada perusahaan. Karena itu, dugaan adanya praktik kartel atau persekongkolan antarpelaku usaha menjadi relevan untuk diselidiki secara serius.
Teori organisasi industri yang dikembangkan Jean Tirole menjelaskan bahwa dalam pasar yang dikuasai oleh sedikit pelaku besar, terdapat kecenderungan terbentuknya perilaku koordinatif yang dapat merugikan pemasok maupun konsumen. Dalam konteks industri sawit, petani berada pada posisi tawar yang jauh lebih lemah dibandingkan perusahaan pengolahan dan eksportir.
Ketika sejumlah perusahaan secara bersamaan menekan harga TBS tanpa didukung kondisi pasar yang objektif, petani menjadi pihak yang paling dirugikan. Kerugian tersebut tidaklah kecil. Industri sawit Indonesia menopang kehidupan sekitar 15 juta petani dan anggota keluarganya.
Bagi sebagian besar petani rakyat, TBS merupakan sumber pendapatan utama. Penurunan harga beberapa ratus rupiah saja dapat berdampak besar terhadap kemampuan mereka memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, hingga biaya produksi kebun.
Di sinilah negara harus hadir. Konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang dikemukakan T.H. Marshall menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika terjadi ketimpangan relasi ekonomi yang merugikan warga negara. Negara berkewajiban menjamin bahwa kelompok yang memiliki posisi tawar lemah memperoleh perlindungan dari praktik-praktik ekonomi yang eksploitatif.
Karena itu, langkah Menteri Pertanian membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum merupakan pesan penting bahwa pemerintah tidak akan membiarkan petani menjadi korban permainan pasar yang tidak sehat. Investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menahan kenaikan harga TBS perlu dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Jika ditemukan bukti adanya praktik kartel atau persekongkolan, sanksi tegas harus dijatuhkan agar menimbulkan efek jera.
Negara Wajib Hadir Mengatur Harga dan Menghukum Kartel
Lebih jauh, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan harga TBS secara nasional. Mekanisme penetapan harga melalui peraturan gubernur harus benar-benar dijalankan dan diawasi.
Selain itu, keterbukaan informasi mengenai harga CPO global, nilai tukar, dan formula harga TBS perlu diperluas agar petani dapat mengetahui secara jelas apakah harga yang mereka terima telah sesuai dengan kondisi pasar.
Sawit merupakan salah satu komoditas ekspor paling strategis bagi Indonesia. Namun keberhasilan industri ini tidak boleh hanya dinikmati oleh perusahaan besar. Petani sebagai produsen bahan baku utama harus memperoleh manfaat yang adil dari tingginya harga CPO dunia.
Ketika harga global naik dan nilai tukar rupiah melemah, keuntungan tersebut semestinya mengalir hingga ke tingkat petani. Oleh sebab itu, tindakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bukanlah langkah yang berlebihan. Sebaliknya, tindakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan bahwa mekanisme pasar berjalan secara adil.
Pemerintah memang tidak boleh membiarkan praktik yang diduga merugikan petani terus berlangsung. Jika harga CPO dunia naik dan kondisi ekspor menguntungkan, maka harga TBS seharusnya ikut naik. Setiap upaya yang menghalangi hak petani untuk memperoleh harga yang layak harus ditindak secara tegas demi menjaga keadilan ekonomi dan keberlanjutan industri sawit nasional.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)



