Sabtu, Juli 25, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPutusan MK Menutup Celah Kapitalisme Kroni di Sektor Pertambangan

Putusan MK Menutup Celah Kapitalisme Kroni di Sektor Pertambangan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk ormas keagamaan, tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung merupakan penegasan penting bagi tata kelola sumber daya alam yang demokratis. Alih-alih sekadar mengoreksi prosedur administratif, putusan tersebut sesungguhnya memperkuat prinsip negara hukum, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan menghambat tumbuhnya kapitalisme kroni (crony capitalism) yang selama ini menjadi salah satu penyakit dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Pertambangan merupakan sektor yang menyangkut penguasaan atas sumber daya strategis. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Makna “dikuasai oleh negara” tidak hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur, tetapi juga mengandung kewajiban konstitusional agar setiap kebijakan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Karena itu, pemberian izin usaha pertambangan tidak dapat diperlakukan sebagai bentuk kebijakan diskresioner yang diberikan kepada kelompok tertentu berdasarkan kedekatan politik maupun hubungan sosial. Ketika pemerintah memberikan izin melalui penunjukan langsung kepada ormas tertentu tanpa parameter yang objektif, sesungguhnya negara sedang membuka ruang bagi perlakuan istimewa (privilege) yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan asas pemerintahan yang baik.

Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi semacam itu dikenal sebagai kapitalisme kroni. Ekonom Anne O. Krueger (1974) menjelaskan bahwa ketika negara memiliki kewenangan besar dalam mendistribusikan hak-hak ekonomi yang bernilai tinggi, kelompok-kelompok kepentingan akan berlomba memperoleh keuntungan melalui kedekatan dengan penguasa, bukan melalui kompetisi yang sehat. Fenomena ini disebut rent-seeking, yakni upaya memperoleh keuntungan ekonomi melalui akses politik daripada peningkatan produktivitas.

Pandangan serupa dikemukakan oleh Douglass C. North, John Wallis, dan Barry Weingast dalam Violence and Social Orders (2009). Mereka menunjukkan bahwa dalam negara dengan institusi yang belum sepenuhnya inklusif, akses terhadap sumber daya ekonomi sering kali diberikan secara terbatas kepada kelompok tertentu sebagai bagian dari distribusi kekuasaan politik. Akibatnya, ekonomi tidak berkembang berdasarkan efisiensi, melainkan berdasarkan kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Dalam konteks Indonesia, pemberian izin tambang kepada ormas melalui penunjukan langsung berpotensi menciptakan pola serupa. Meskipun ormas memiliki fungsi sosial, pendidikan, atau keagamaan yang penting, status tersebut tidak secara otomatis memberikan legitimasi untuk memperoleh hak pengelolaan sumber daya alam tanpa mekanisme yang objektif. Justru karena nilai ekonomi tambang sangat besar, seluruh pihak seharusnya diperlakukan berdasarkan ukuran yang sama.

Baca juga :  Alarm Senyap: Pemanasan Global di Tengah Tahun 2026

Di sinilah pentingnya putusan MK. Mahkamah menegaskan bahwa apabila negara hendak memberikan kesempatan kepada ormas untuk mengelola wilayah pertambangan, maka mekanismenya harus menggunakan parameter yang jelas, rasional, dan dapat diuji secara terbuka. Parameter tersebut dapat berupa kapasitas teknis, kemampuan finansial, rekam jejak tata kelola, kepatuhan terhadap standar lingkungan, hingga komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar. Dengan demikian, keputusan pemerintah tidak lagi bergantung pada preferensi politik, tetapi pada ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pendekatan tersebut sejalan dengan teori rule of law yang dikembangkan Friedrich A. Hayek. Dalam The Constitution of Liberty (1960), Hayek menekankan bahwa hukum harus berlaku umum (general rules), bukan menjadi instrumen untuk memberikan keuntungan kepada individu atau kelompok tertentu. Pemerintah yang baik bukanlah pemerintah yang bebas memilih siapa yang diuntungkan, melainkan pemerintah yang tunduk pada aturan yang berlaku sama bagi semua.

Lebih jauh, putusan MK juga memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan (good governance). Bank Dunia maupun United Nations Development Programme (UNDP) telah lama menempatkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepastian hukum sebagai prasyarat utama pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Tanpa mekanisme yang terbuka, sektor pertambangan rentan menjadi arena transaksi politik yang mengorbankan kepentingan publik.

Dari sudut pandang kebijakan publik, penggunaan parameter yang jelas juga akan meningkatkan legitimasi keputusan pemerintah. Masyarakat dapat mengetahui alasan mengapa suatu organisasi memperoleh izin, sementara pihak lain tidak. Transparansi tersebut mengurangi potensi konflik kepentingan, mempersempit ruang korupsi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Tentu saja, putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap keterlibatan ormas dalam pembangunan ekonomi nasional. Ormas tetap memiliki hak yang sama dengan subjek hukum lainnya untuk mengikuti mekanisme yang telah ditentukan negara. Yang ditolak adalah pemberian hak istimewa melalui penunjukan langsung tanpa ukuran yang objektif. Dalam negara demokrasi konstitusional, kesetaraan prosedur justru menjadi jaminan bahwa tidak ada kelompok yang memperoleh perlakuan khusus hanya karena kedekatannya dengan kekuasaan.

Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan putusan MK benar-benar diterjemahkan ke dalam regulasi teknis yang transparan dan konsisten. Pemerintah perlu menyusun indikator yang terukur, membuka proses seleksi secara akuntabel, serta memastikan adanya pengawasan publik terhadap setiap pemberian izin usaha pertambangan. Dengan demikian, putusan MK tidak berhenti sebagai kemenangan hukum, tetapi menjadi fondasi bagi reformasi tata kelola sumber daya alam.

Baca juga :  Udara Bersih Dari Asap Rokok adalah Hak Semua Orang, Bukan Sekadar Pilihan

Pada akhirnya, substansi putusan MK tidak hanya berbicara mengenai mekanisme pemberian izin tambang kepada ormas. Putusan tersebut mengirimkan pesan yang lebih besar bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dibangun di atas prinsip hukum, bukan hubungan patronase. Di tengah berbagai tantangan tata kelola sektor ekstraktif, penegasan bahwa izin pertambangan harus diberikan berdasarkan parameter yang objektif merupakan langkah penting untuk menutup ruang tumbuhnya kapitalisme kroni sekaligus mengembalikan sumber daya alam kepada tujuan konstitusionalnya: sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments