Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaPolitikGugat Tempo, Menteri Pertanian Berusaha Bungkam Kebebasan Pers

Gugat Tempo, Menteri Pertanian Berusaha Bungkam Kebebasan Pers

Energi Juang News, Jakarta-PT Tempo Inti Media Tbk atau Tempo digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Amran mempermasalahkan judul berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 yang berbunyi “Poles-Poles Beras Busuk”.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL, tertanggal 1 Juli 2025, Amran menilai Tempo gagal memenuhi rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pers pada 18 Juni lalu. Ia juga mengaku merasa dirugikan, baik secara materil maupun imateril dari judul pemberitaan itu, dan meminta ganti rugi hingga lebih dari Rp 200 miliar.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Mustafa Layong, sebagai kuasa hukum Tempo dalam perkara ini, mengatakan gugatan yang dilayangkan Amran melegitimasi pembungkaman atas kebebasan pers. Dalam hal ini, atas salah satu fungsinya sebagai kontrol pemerintahan.

“Kami selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa tindakan atau gugatan terhadap media, khususnya dilakukan oleh pemerintah, adalah tindakan yang tidak tepat,” kata Mustafa saat ditemui usai sidang perdana di PN Jaksel, Senin, 15 September 2025. “Kami menilai ini sebagai unjustifiable lawsuit against the press atau gugatan yang dilayangkan untuk membungkam kebebasan pers,” ujarnya.

Mustafa menilai, berita yang disampaikan Tempo dalam artikel yang dipermasalahkan merupakan wujud kritik dan kontrol sosial atas kebijakan pemerintahan. Tidak ada unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya.

Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat yang hadir dalam sidang hari ini menjelaskan, berita yang kini telah berganti judul menjadi “Main Serap Beras Rusak” itu membahas tentang kebijakan pemerintah yang mewajibkan Badan Urusan Logistik (Bulog) menyerap semua gabah petani tanpa memperhatikan kualitas atau any quality dan mematok satu harga. Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 itu menyebabkan petani mencampur beras dengan kualitas yang berbeda untuk menambah penerimaan. 

Baca juga :  Politisi PDI Perjuangan Desak Penulisan Ulang Sejarah Disetop

Adapun, Tempo memilih kata “busuk” di judul karena dinilai sesuai dengan arti yang dimaksudkan, yakni beras yang rusak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Bagja, kata busuk berarti rusak dan berbau tidak sedap. 
Namun, Bagja mengatakan, Amran menilai redaksional Tempo dalam judul berita tersebut memengaruhi kinerja Kementerian Pertanian, mengganggu keberjalanan program dan kegiatan yang telah direncanakan, serta memberi dampak pada kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian.

“Dewan Pers mengabulkan keberatan yang disampaikan Menteri Amran, sehingga ada PPR berisi rekomendasi yang selanjutnya sudah Tempo penuhi satu hari setelah diterima,” katanya.

Di samping itu, Mustafa mengaku kliennya juga belum menerima kesempatan hak jawab atau hak koreksi dari pihak Amran. Sehingga, gugatan yang dilayangkan Amran, menurut Mustafa, tidak pantas dan tidak pada tempatnya. “Gugatan ini hanya ditujukan untuk menghambat kerja-kerja jurnalistik dan memberikan efek ketakutan (menakut-nakuti) atas kerja mereka di lapangan,” tutur dia.

Mustafa berharap Majelis Hakim dapat melihat kasus kali ini sebagai gugatan yang tidak pantas dan tidak dapat dibenarkan. “Karena kasus ini sebenarnya sudah selesai setelah Tempo menjalankan seluruh rekomendasi. Sehingga, motif apa lagi yang melandasi gugatan kali ini?” katanya.

Adapun, gugatan perihal pemberitaan bukan yang pertama kalinya dilayangkan pemerintah kepada Tempo. Amran Sulaiman yang menjabat sebagai Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Kerja juga pernah menggugat Majalah Tempo ihwal laporan investigasi edisi 9-15 September 2019 berjudul “Gula-Gula Dua Saudara”. Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2019 atas nama Sabarman Saragih.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian juga telah mengadukan Majalah Tempo terkait berita “Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam” ke Dewan Pers pada 9 September 2019 lalu.

Baca juga :  Paramitha Widya Terbukti Perjuangkan Lapangan Kerja Untuk Rakyat

Dikutip dari situs resminya, Dewan Pers memutuskan bahwa berita tersebut sudah memenuhi prinsip keberimbangan dan tidak memiliki itikad buruk. Rekomendasi yang diberikan Dewan Pers kepada Majalah Tempo saat itu adalah memuat hak jawab dari pengadu (Menteri Pertanian) secara proporsional.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttp://energijuangnews.com
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments