Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)
Wacana penempatan satu batalion Tentara Nasional Indonesia (TNI) di setiap kabupaten kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik. Diutarakan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan alasan pemerataan kekuatan pertahanan di 514 kabupaten/kota, rencana ini dikritik keras karena berpotensi membangkitkan kembali militerisme dan mengancam supremasi sipil yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Kebijakan ini perlu dianalisis secara kritis, bukan hanya sebagai strategi pertahanan, tetapi juga sebagai langkah yang dapat membawa implikasi serius bagi kesehatan demokrasi lokal.
Ancaman Militerisasi dan Peran yang Tumpang Tindih
Kritik utama dari lembaga seperti Setara Institute adalah bahwa rencana ini merupakan bentuk militerisasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di daerah. Sebagian besar tantangan domestik di tingkat kabupaten berkaitan dengan ketertiban umum, yang merupakan domain utama Kepolisian RI, bukan pertahanan militer. Penempatan satuan tempur secara permanen di seluruh wilayah dapat mengaburkan batas antara pertahanan negara dan keamanan dalam negeri. Hal ini dikhawatirkan akan membuka kembali ruang bagi dominasi militer dalam dinamika pemerintahan daerah, sebuah kondisi yang secara sistematis dihilangkan pasca-reformasi untuk memperkuat kontrol publik dan supremasi sipil.
Gema Dwifungsi ABRI di Era Reformasi
Rencana ini seolah membangkitkan ingatan kolektif pada konsep “Dwifungsi ABRI” di era Orde Baru, di mana militer memegang peran ganda dalam pertahanan dan sosial-politik. Selama lebih dari tiga dekade, doktrin ini menjadi legitimasi bagi intervensi militer dalam urusan sipil, yang berdampak pada pembatasan kebebasan politik dan minimnya peran masyarakat dalam pemerintahan. Walaupun Dwifungsi ABRI secara resmi telah dihapus, penempatan kekuatan militer hingga ke level kabupaten tanpa adanya urgensi pertahanan yang jelas dapat dilihat sebagai upaya membangkitkan kembali pengaruh tersebut dalam bentuk baru, yang berisiko menggerus demokrasi dari dalam.
Persoalan Anggaran dan Skala Prioritas
Dari perspektif anggaran, rencana ini menuntut alokasi dana yang sangat besar. Pemerintah telah menetapkan anggaran pertahanan untuk tahun 2026 sekitar Rp 185 triliun hingga Rp 187 triliun. Bahkan terdapat proyeksi anggaran yang melonjak hingga Rp 335,2 triliun dalam rancangan untuk tahun 2026. Dengan kebutuhan sebesar itu, pembangunan ratusan batalion baru akan menyedot sumber daya yang semestinya dapat dialokasikan untuk sektor lain yang lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, atau pembangunan infrastruktur. Setara Institute berpendapat bahwa pembangunan kekuatan TNI seharusnya difokuskan pada wilayah perbatasan, daerah rawan konflik, atau pulau terpencil yang memiliki ancaman pertahanan faktual.
Pada akhirnya, rencana penempatan satu batalion di setiap kabupaten perlu dikaji ulang secara mendalam. Alih-alih memperkuat pertahanan, kebijakan ini justru berisiko melemahkan sendi-sendi demokrasi dengan menghidupkan kembali watak militeristik di ranah sipil. Menjaga muruah reformasi dengan mempertahankan pemisahan tegas antara fungsi pertahanan militer dan keamanan sipil adalah kunci untuk memastikan Indonesia tidak melangkah mundur ke masa lalu.
Redaksi Energi Juang News



