Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPerpres 26/2026: Memperkuat Kapitalisme Negara Lewat Impor Migas

Perpres 26/2026: Memperkuat Kapitalisme Negara Lewat Impor Migas

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang membuka ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengimpor komoditas minyak dan gas bumi (migas) layak dibaca bukan sekadar sebagai perubahan teknis tata kelola perdagangan energi. Kebijakan yang memperbolehkan BLU mengimpor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) menunjukkan arah baru intervensi negara dalam sektor energi.

Di balik dalih efisiensi dan penguatan ketahanan energi, kebijakan tersebut justru memperlihatkan kecenderungan semakin menguatnya kapitalisme negara (state capitalism) dalam pengelolaan migas Indonesia.

Kapitalisme negara merupakan sistem ekonomi di mana negara berperan sebagai aktor utama dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan milik negara, lembaga pemerintah, atau instrumen lain yang dikendalikan negara.

Dalam konsep yang dijelaskan oleh ilmuwan politik Ian Bremmer dalam The End of the Free Market (2010), kapitalisme negara muncul ketika pemerintah menggunakan entitas ekonomi miliknya bukan semata untuk tujuan pelayanan publik, tetapi juga untuk mengendalikan pasar dan mencapai tujuan politik maupun strategis.

Perpres Nomor 26 Tahun 2026 memperlihatkan kecenderungan tersebut. Selama ini, impor migas lebih banyak dilakukan melalui badan usaha yang memperoleh penugasan atau izin dari pemerintah. Namun kini, pemerintah membuka kemungkinan bagi BLU—yang sejatinya merupakan instansi pemerintah dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan—untuk masuk langsung ke rantai perdagangan komoditas energi internasional.

Langkah ini menunjukkan perluasan peran negara dari regulator menjadi pelaku pasar. Negara tidak lagi hanya menetapkan aturan, tetapi juga ikut bersaing dan bertransaksi dalam pasar migas global melalui lembaga-lembaga yang berada di bawah kendalinya.

Dari perspektif ekonomi politik, perluasan fungsi negara semacam ini berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang semakin besar. Pemikiran Max Weber mengenai birokrasi modern mengingatkan bahwa ketika organisasi negara memperoleh kewenangan yang luas tanpa pengawasan yang memadai, maka birokrasi dapat berkembang menjadi struktur kekuasaan yang sulit dikontrol.

Baca juga :  Ekosistem Pesisir Terpinggirkan: Mengapa Perikanan Bukan Prioritas?

Dalam konteks impor migas, keterlibatan BLU membuka peluang terjadinya akumulasi kewenangan regulator dan pelaku usaha dalam satu entitas negara. Pemerintah mungkin berargumentasi bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Namun pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa dominasi negara dalam sektor strategis sering kali menghasilkan pasar yang kurang kompetitif.

Ekonom Friedrich Hayek sejak lama mengingatkan bahwa konsentrasi kendali ekonomi pada negara berpotensi mengurangi mekanisme koreksi yang muncul dari kompetisi pasar. Masalah utama bukan terletak pada siapa yang melakukan impor, melainkan bagaimana struktur pasar dibangun.

Ketika negara melalui berbagai instrumennya—baik kementerian, BUMN, maupun BLU—menguasai sebagian besar rantai pasok migas, maka ruang partisipasi pelaku lain menjadi semakin sempit.

Akibatnya, tata kelola energi bergerak menuju model yang lebih monopolistik.
Potensi monopoli tersebut tidak harus berbentuk monopoli tunggal oleh satu perusahaan. Dalam kapitalisme negara, monopoli dapat muncul melalui jaringan institusi negara yang saling terhubung dan berada dalam satu kendali politik.

Negara menciptakan kompetisi semu di antara entitas yang secara substantif tetap berada di bawah kekuasaan yang sama. Akibatnya, mekanisme checks and balances dalam pasar menjadi lemah.

Kekhawatiran tersebut semakin relevan ketika melihat posisi BLU dalam struktur pemerintahan. BLU bukanlah badan usaha yang sepenuhnya tunduk pada logika persaingan pasar, tetapi juga bukan unit birokrasi murni yang seluruh aktivitasnya diawasi secara ketat seperti penggunaan APBN reguler.

Status hibrida ini memberi fleksibilitas besar sekaligus menciptakan area abu-abu dalam akuntabilitas. Salah satu contoh BLU di sektor energi adalah Balai Besar Pengujian Migas Lemigas yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selama ini, fungsi utama lembaga tersebut adalah penelitian, pengujian, dan pengembangan teknologi migas.

Baca juga :  Penolakan Misa Natal di Depok: Intoleransi Yang Melanggar Konstitusi

Ketika BLU diberikan peluang masuk ke aktivitas impor komoditas energi, terjadi pergeseran paradigma yang signifikan: dari lembaga pelayanan dan pengembangan teknis menjadi aktor ekonomi yang beroperasi dalam perdagangan global.

Dalam teori public choice yang dikembangkan James Buchanan, perluasan fungsi lembaga pemerintah sering kali mendorong ekspansi kepentingan institusi itu sendiri. Setiap organisasi cenderung memperbesar ruang kekuasaannya, anggarannya, serta pengaruhnya. Oleh karena itu, pemberian kewenangan baru kepada BLU tidak dapat dilepaskan dari risiko membesarnya dominasi negara dalam sektor ekonomi.

Yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan lahirnya bentuk baru oligopoli negara. Jika sebelumnya impor migas terkonsentrasi pada sejumlah badan usaha tertentu, maka ke depan konsentrasi itu dapat bergeser ke jaringan lembaga negara yang memperoleh privilese regulatif sekaligus operasional.

Dalam kondisi demikian, transparansi dan akuntabilitas justru semakin sulit diawasi karena batas antara fungsi pengawasan dan fungsi bisnis menjadi kabur.

Konstitusi memang memberikan mandat kepada negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Namun konsep “dikuasai oleh negara” sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi tidak identik dengan negara harus menjadi pelaku tunggal dalam seluruh aktivitas ekonomi.

Penguasaan negara dapat diwujudkan melalui regulasi, pengawasan, dan penjaminan akses publik tanpa harus menciptakan dominasi operasional yang berlebihan.

Karena itu, Perpres Nomor 26 Tahun 2026 perlu dikritisi secara serius. Kebijakan tersebut bukan sekadar instrumen pengadaan energi, melainkan refleksi arah ekonomi politik pemerintahan saat ini yang semakin menempatkan negara sebagai pemain utama dalam pasar.

Jika tren ini terus berlanjut, Indonesia berisiko bergerak menuju model kapitalisme negara yang semakin kuat, di mana aktivitas ekonomi strategis dikendalikan oleh jaringan institusi negara dan ruang kompetisi yang sehat semakin menyempit.

Baca juga :  Tarik Ulur Kasus Andrie Yunus: Menanti Keajaiban di Balik "Kebutaan" Hukum

Ketahanan energi memang penting. Namun ketahanan energi yang dibangun melalui konsentrasi kekuasaan ekonomi negara bukan tanpa risiko.

Tanpa transparansi, pengawasan publik, dan pembatasan kewenangan yang jelas, perluasan peran BLU dalam impor migas dapat menjadi langkah lain menuju penguatan kapitalisme negara—sebuah model yang pada akhirnya lebih mengutamakan sentralisasi kontrol daripada demokratisasi tata kelola energi.

 

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments