Energi Juang News, Jakarta- Terbongkarnya kasus korupsi minyak mentah di Pertamina berawal dari laporan sebuah institusi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), adalah institusi itu.
Demikian disampaikan Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, pada perbincangan dengan sebuah stasiun radio, Minggu (2/3/2025).
Menurut dia laporan tersebut disampaikan pihaknya kepada Kejaksaan Agung.
“Alhamdulillah, Jaksa Agung cepat merespons sehingga kasus yang merugikan negara sampai ratusan triliun ini terbongkar,” ujarnya.
Natsir mengatakan modus operandi kasus korupsi tersebut telah lama tercium. Apalagi, sejumlah pihak dari kalangan masyarakat kelas menengah juga menyampaikan laporan kepada PPATK.
PPATK saat itu menemukan aliran dana mencurigakan antar-individu serta antara perusahaan dan individu. Memang indikasi praktik manipulasi dari proses impor minyak mentah yang belakangan diributkan itu sudah lama ditemukan,” ucapnya.
Menurut Natsir, indikasi pemufakatan jahat dalam kasus ini dilakukan oleh oknum Pertamina. Caranya dengan melakukan manipulasi pengadaan termasuk laporan produksi minyak mentah.
“Ada juga indikasi-indikasi mark up pengiriman dan seterusnya,” ujarnya. Hal-hal tersebut yang kemudian yang dilihat dan diselidiki terkait tindak pidananya.
Natsir menyatakan temuan PPATK itu langsung ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. “Kami mengapresiasi respons penyidik Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus tersebut,” ucapnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut. Ini berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta bukti dokumen yang telah disita secara sah.
Redaksi Energi Juang News



