Energi Juang News, Jakarta-Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan.
Fakta itu adalah, sebanyak 571.000 rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online (judol) serta terindikasi terorisme.
Nilai transaksi dari rekening-rekening tersebut bahkan mendekati Rp 1 triliun dalam kurun waktu satu tahun.
Hampir Rp 1 triliun, lebih dari Rp 900 miliar,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Komplek DPR/MPR, Kamis (10/7/2025).
Ivan Yustiavadana menjelaskan, temuan mengejutkan ini berasal dari pencocokan data nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos dengan data pemain judi online. Dan yang lebih mencengangkan, temuan ini baru berasal dari satu bank.
Baru satu bank, jadi kita cocokkan NIK penerima bansos yang juga menjadi pemain judol. Itu 500.000 sekian,” ujarnya.
Selain dugaan transaksi judol, PPATK menemukan sejumlah NIK penerima bansos terhubung dengan tindak pidana korupsi dan bahkan pendanaan terorisme.
“Ada juga NIK yang terkait dengan korupsi, bahkan ada lebih dari 100 orang teridentifikasi terlibat dalam pendanaan teroris,” katanya.
Meski demikian, PPATK belum merinci total transaksi mencurigakan untuk kategori korupsi dan terorisme.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyatakan, pencocokan data antara Kemensos dan PPATK menemukan sekitar 571.000 penerima bansos diduga ikut bermain judi online. Temuan ini membuka tabir potensi penyalahgunaan bantuan negara yang ditujukan untuk masyarakat miskin.
Redaksi Energi Juang News




