Energi Juang News, Jakarta- OTORITAS Jasa Keuangan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ikut mendalami aliran dana PT Dana Syariah Indonesia yang tengah tersandung kasus gagal bayar. “PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, Kamis, 1 Januari 2026.
15 Sanksi dan Pembatasan Usaha
Rizal menjelaskan OJK sudah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada PT Dana Syariah Indonesia. Salah satu sanksi utama berupa Pembatasan Kegiatan Usaha yang berlaku sejak 15 Oktober 2025 agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban ke investor tanpa menyalurkan pendanaan baru.
Melalui PKU, Dana Syariah Indonesia dilarang mencari dana baru dari lender maupun menyalurkan pembiayaan baru ke borrower dalam bentuk apa pun, termasuk lewat situs, aplikasi, dan kanal digital lainnya. Kebijakan ini dimaksudkan menahan ekspansi sambil memaksa manajemen memprioritaskan pengembalian dana para pemberi dana.
Larangan Alih Aset dan Ubah Pengurus
OJK juga menegaskan Dana Syariah Indonesia tidak boleh mengalihkan, mengaburkan, mengurangi nilai, atau memindahkan aset kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis otoritas, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai aturan. Langkah ini bertujuan mengamankan aset perusahaan agar tetap bisa digunakan untuk membayar hak lender.
Selain itu, DSI dilarang mengubah susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pemegang saham yang tercatat, kecuali perubahan itu secara nyata memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, dan membantu penyelesaian masalah perusahaan. OJK ingin memastikan tidak ada manuver struktural yang justru menghambat proses penyelesaian dana investor.
Kewajiban Layani Pengaduan Lender
Meski aktivitas usahanya dibatasi, OJK memerintahkan Dana Syariah Indonesia tetap menjalankan operasional, membuka kantor layanan, dan aktif menanggapi pengaduan para lender. Perusahaan fintech lending tersebut wajib menyediakan kanal pengaduan melalui telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial serta menyelesaikan setiap keluhan sesuai ketentuan.
Rizal menyebut OJK telah menaikkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan rinci atas berbagai transaksi yang terjadi. Pada 10 Desember 2025, otoritas juga mengeluarkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, DPS, dan pemegang saham DSI agar menyusun rencana aksi pengembalian dana lender yang jelas, terukur, dan berbatas waktu.
Pertemuan OJK dan Paguyuban Lender
Teranyar, OJK kembali mempertemukan manajemen Dana Syariah Indonesia dengan perwakilan Paguyuban Lender DSI pada Selasa, 30 Desember 2025 untuk membahas progres pengembalian dana. Pertemuan di Kantor OJK Jakarta itu menjadi ruang dialog bagi para lender untuk mencari kepastian atas dana yang mereka tanamkan.
“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” tutur Rizal Ramadhani. Ia menambahkan, koordinasi dengan PPATK dan rangkaian sanksi pengawasan diharapkan mendorong percepatan pemenuhan hak para pemberi dana.
Redaksi Energi Juang News



